Syarat PCR Penumpang Pesawat Dinilai Tak Adil, Serikat Pekerja AP II Surati Jokowi

Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:01 WIB
loading...
Syarat PCR Penumpang...
Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia ikut menanggapi ihwal kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II atau AP II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia ikut menanggapi ihwal kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat yang hendak bepergian di wilayah Jawa dan Bali. Sebagaimana diketahui, aturan berlaku mulai hari ini, Minggu (24/10/2021).

Serikat Pekerja Angkasa Pura II telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut berisi keluhan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan antar moda transportasi yang mewajibkan penumpang pesawat menyertakan hasil negatif tes PCR.

Menurut mereka, terjadi ketidakadilan dan ketidakberimbangan penerapan aturan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelumnya sebagai persyaratan perjalanan dengan pesawat. Sementara, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya tetap diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.



Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya mengatakan, dari sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan padahal sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan fasilitas standar yang diminta pemerintah.

Antara lain sistem pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, sterilisasi barang menggunakan sinar UV dan lainnya. Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dilakukan sebagaimana ketentuan pemerintah.

Para awak kabin juga telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sarana dan prasarana di dalam pesawat juga selalu menyemprotkan desinfektan secara berkala dan dilengkapi teknologi pengelolaan udara High Efficiency Particulate Air (HEPA). Bahkan, kru kabin akan menegur penumpang yang lalai terhadap protokol kesehatan.

"Dari sisi lama waktu dan risiko proses interaksi selama perjalanan, di bandara lebih aman. Sebab penerapan protokol kesehatan lebih baik karena orang-orang di dalam bandara telah memenuhi syarat untuk terbang. Sedangkan pada pengguna transportasi lainnya, titik-titik tempat berkumpul atau interaksi cenderung lebih beresiko terjadi penularan," kata Trisna Wijaya dalam surat yang ditandatanganinya, dikutip Minggu (14/10/2021).



Dari perbandingan tersebut, kata dia, bisa terlihat secara langsung tingkat risiko penularan Covid-19 lebih rendah ketika menggunakan transportasi udara dibandingkan jika menggunakan transportasi darat. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk meninjau kembali persyaratan wajib PCR untuk para pengguna transportasi udara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)