Syarat PCR Penumpang Pesawat Dinilai Tak Adil, Serikat Pekerja AP II Surati Jokowi
Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:01 WIB
loading...
Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia ikut menanggapi ihwal kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II atau AP II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia ikut menanggapi ihwal kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat yang hendak bepergian di wilayah Jawa dan Bali. Sebagaimana diketahui, aturan berlaku mulai hari ini, Minggu (24/10/2021).
Serikat Pekerja Angkasa Pura II telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut berisi keluhan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan antar moda transportasi yang mewajibkan penumpang pesawat menyertakan hasil negatif tes PCR.
Menurut mereka, terjadi ketidakadilan dan ketidakberimbangan penerapan aturan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelumnya sebagai persyaratan perjalanan dengan pesawat. Sementara, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya tetap diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.
Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya mengatakan, dari sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan padahal sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan fasilitas standar yang diminta pemerintah.
Antara lain sistem pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, sterilisasi barang menggunakan sinar UV dan lainnya. Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dilakukan sebagaimana ketentuan pemerintah.
Serikat Pekerja Angkasa Pura II telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut berisi keluhan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan antar moda transportasi yang mewajibkan penumpang pesawat menyertakan hasil negatif tes PCR.
Menurut mereka, terjadi ketidakadilan dan ketidakberimbangan penerapan aturan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelumnya sebagai persyaratan perjalanan dengan pesawat. Sementara, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya tetap diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.
Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya mengatakan, dari sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan padahal sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan fasilitas standar yang diminta pemerintah.
Antara lain sistem pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, sterilisasi barang menggunakan sinar UV dan lainnya. Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dilakukan sebagaimana ketentuan pemerintah.
Lihat Juga :