Sadar Kesehatan Meningkat saat Pandemi, Pahami Prinsip Dasar Asuransi

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:30 WIB
loading...
Sadar Kesehatan Meningkat saat Pandemi, Pahami Prinsip Dasar Asuransi
Pengguna asuransi meningkat saat pandemi Covid-19. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 harus diakui telah memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat. Di satu sisi, kebijakan PSBB dan berikutnya PPKM Darurat membuat seret roda perekonomian.

Namun di sisi lain, ada sisi positif yang tumbuh pada cara pandang masyarakat terhadap perlindungan kesehatan melalui asuransi. Sebelumnya, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat rendah. Namun akibat ribuan korban jiwa melayang terdampak pandemi, memaksa masyarakat mengubah cara pandang mereka terhadap kebutuhan asuransi.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko menyebutkan telah terjadi peningkatan pengguna asuransi hingga 3,11% selama pandemi hingga periode Juli 2021. "Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir tahun 2020 sebesar 2,92%," kata dia saat diskusi virtual, di Jakarta, baru-baru ini.



Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lima bulan terakhir, terus terjadi peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional dari posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni. Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.

"Angka tersebut merupakan gambaran positif mengenai peningkatan kesadaran masyarakat untuk berasuransi. Dalam masa pandemi, masyarakat makin menyadari pentingnya asuransi untuk menjamin kesehatan dan jiwa mereka," jelasnya.

Namun peningkatan tersebut harus dibarengi dengan edukasi bagi calon nasabah asuransi agar tidak terjadi salah paham terkait klaim yang belakangan terjadi oleh salah satu aktris kepada Prudential Indonesia. Edukasi harus dilakukan bebarengan dengan penjualan asuransi agar semakin banyak masyarakat terlindungi.

Melalui peningkatan pemahaman asuransi serta prinsip-prinsip asuransi, masyarakat diharapkan akan terhindar dari kesalahpahaman, dan yang lebih penting, mengetahui dengan jelas manfaat yang diperoleh dari asuransi sehingga dapat meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia.

Prinsip pertama yang harus dupiahami adalah Insurable Interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentunya anggota masyarakat terkait juga bisa mengasuransikan diri sendiri. Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti karyawan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)