Tes PCR Jadi Syarat Terbang, Asosiasi Pilot Garuda: Kami Keberatan
Senin, 25 Oktober 2021 - 22:09 WIB
loading...
Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan, keberatan atas kebijakan penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR, berikut alasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan ke Bali , menurut Asosiasi Pilot Garuda (APG) pada akhirnya bakal berdampak besar ke sektor pariwisata. APG menyatakan, keberatan atas kebijakan penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
"Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi COVID-19 terutama point 5.a.1.d.1 yang mengatur tentang 'Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam', kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut," jelas APG dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Menko Luhut Klaim Presiden Bakal Pangkas Harga PCR Jadi Rp300 Ribu!
Sebelumnya APG mengapresiasi, pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19 dan sangat mendukung upaya menangani pandemi dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri,
Namun APG menyayangkan, penerapan aturan tersebut, mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan.
"Namun ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," katanya.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Ironis dan Aneh!
Padahal, teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang.
"Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar Kementrian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di lndonesia," pungkas APG.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
"Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi COVID-19 terutama point 5.a.1.d.1 yang mengatur tentang 'Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam', kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut," jelas APG dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Menko Luhut Klaim Presiden Bakal Pangkas Harga PCR Jadi Rp300 Ribu!
Sebelumnya APG mengapresiasi, pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19 dan sangat mendukung upaya menangani pandemi dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri,
Namun APG menyayangkan, penerapan aturan tersebut, mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan.
"Namun ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," katanya.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Ironis dan Aneh!
Padahal, teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang.
"Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar Kementrian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di lndonesia," pungkas APG.
(akr)
Lihat Juga :