Diduga Lakukan Penipuan Rp12,6 Triliun, Pengusaha Milenial Ini Terancam Dibui Puluhan Tahun

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:19 WIB
loading...
Diduga Lakukan Penipuan Rp12,6 Triliun, Pengusaha Milenial Ini Terancam Dibui Puluhan Tahun
Ng Yu Zi menghadapi 69 dakwaan atas kasus penipuan dan tindakan kecurangan di Singapura. Foto/StraitTimes
A A A
JAKARTA - Ng Yu Zhi, pengusaha milenial Singapura, bakal tragis nasibnya ke depan. Pengusaha berusia 34 tahun ini dihantam dengan 18 dakwaan baru di pengadilan negeri Singapura atas perannya dalam skema perdagangan nikel yang diduga menipu investor sedikitnya Sin$1,2 miliar atau sekitar Rp12,6 triliun (kurs Rp10.521).

Seperti dilaporkan oleh Grace Leong, Senior Business Correspondent The Strait Times, tambahan 18 dakwaan baru buat Ng Yu membuat dia harus menghadapi total 69 dakwaan. Pada Agustus, 20 tuduhan kecurangan yang melibatkan lebih dari USD200 ribu ditujukan kepada Ng Yu Zi.

Pada hari ini, Senin (25/10/2021), Ng Yu Zi kembali diberondong dengan berbagai tuduhan kecurangan yang melibatkan duit sebanyak Sin$11,4 juta dan USD5,9 juta. Ng, yang jaminannya sebesar Sin$4 juta, diperkirakan akan kembali ke pengadilan pada 20 Desember mendatang.



Wakil Jaksa Penuntut Umum Kevin Yong meminta pengadilan ditunda selama delapan minggu lagi guna menyelesaikan penyelidikan.

"Kami tidak meminta peningkatan jaminan, tetapi kami berhak meminta penundaan untuk mengatur 18 dakwaan saat ini atau dakwaan lebih lanjut yang mungkin diajukan," katanya, seperti dikutip dari The Strait Times, Senin (25/10/2021).

Rajvinder Singh Chahal, pengacara yang mewakili Ng, mengatakan tidak keberatan dengan permohonan pihak kejaksaan. Dia hanya mempertanyakan berapa lagi penyelidikan akan berlanjut dan apakah penundaan itu kemungkinan akan menjadi yang terakhir.

Ng Yu Zi sendiri adalah seorang direktur Envy Asset Management (EAM) dan Envy Global Trading (EGT). Dia diduga mengumpulkan miliaran dolar dari investor untuk transaksi palsu terkait perdagangan nikel. Ng Yu Zi ditangkap pada bulan Februari tahun ini dan pertama kali didakwa dengan kecurangan dan penipuan perdagangan pada bulan Maret.



Tuduhan yang dialamatkannya pada hari ini menyebut bahwa Ng Yu Zi menipu investor antara Juli lalu dan Februari tahun ini untuk membeli beberapa piutang dari penjualan nikel yang diklaim EGT kepada BNP Paribas dan sebuah perusahaan bernama Raffemet, meski tidak ada transaksi yang dilakukan.

Investor disinyalir dijanjikan imbal hasil yang bervariasi, tergantung skema perdagangan nikel yang mereka ikuti. Hebatnya Ng Yu Zi, para korbannya juga mencakup bukan orang sembarangan.

Nama-nama seperti Pek Siok Lan (penasihat umum Temasek Holdings), Finian Tan (pendiri Vickers Venture Partners) dan Thio Shen Yi (mantan presiden lembaga hukum) disebut-sebut merupakan korban dalam dakwaan sebelumnya.

Hari ini Ng Yu Zi juga didakwa dengan pemalsuan catatan elektronik palsu pada berbagai kesempatan antara 27 Juni 2016 dan 12 Agustus 2020 untuk tujuan curang. Menurut lembar dakwaan, dia membuat catatan elektronik palsu, antara Juni 2016 dan Oktober 2019, tentang perjanjian distribusi yang konon dibuat antara EAM dan Poseidon Nickel untuk penjualan nikel ke EAM.

Aksi itu diduga dilakukan untuk mengelabui investor agar percaya bahwa EAM telah membeli nikel dari Poseidon.



Ng juga didakwa membuat catatan elektronik palsu (dalam berbagai kesempatan antara Desember 2019 dan Agustus 2020) kontrak forward yang konon dibuat antara BNP Paribas Commodity Futures dan EAM dan EGT untuk penjualan nikel. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menipu investor agar percaya bahwa EAM dan EGT telah menandatangani kontrak forward dengan BNP.

Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Ng bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda untuk setiap hitungan kecurangan. Untuk setiap hitungan perdagangan curang, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun, didenda hingga Sin$15.000, atau keduanya. Untuk setiap hitungan pemalsuan, dia bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda.

Untuk setiap hitungan memasukkan dokumen palsu atau menyesatkan ke Panitera Perusahaan, dia bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga $50.000, atau keduanya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2756 seconds (0.1#10.140)