Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Bisa Dilakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah dan Polri pun sedang gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
Penggerebekan pinjol ilegal semakin massif setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.
“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis Instagram resmi OJK, Selasa (26/10/2021).
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Legalitasnya
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa dipastikan pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
“Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected]. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK.
Penggerebekan pinjol ilegal semakin massif setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.
“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis Instagram resmi OJK, Selasa (26/10/2021).
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Legalitasnya
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa dipastikan pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
“Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected]. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK.
(nng)