Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Bisa Dilakukan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:42 WIB
loading...
Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Bisa Dilakukan
Penggerebekan pinjol ilegal semakin massif setelah Presiden Jokowi meminta diberantas. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah dan Polri pun sedang gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

Penggerebekan pinjol ilegal semakin massif setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.



Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.

“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis Instagram resmi OJK, Selasa (26/10/2021).

Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek Legalitasnya

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa dipastikan pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.



“Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3388 seconds (0.1#10.140)