MNC Group Gugat Balik PT BBB, Hotman Paris: Ngemplang Utang Kok Malah Menggugat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:38 WIB
loading...
MNC Group Gugat Balik...
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021). Foto/Azfar M
A A A
JAKARTA - Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea membantah keras seluruh poin gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk ( MNC Bank ) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hotman menerangkan, MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB. Dia menerangkan, PT BBB adalah pihak yang berutang alias debitur MNC Bank. PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit ke MNC Bank sejak 2013.



"Aneh! Yang ngemplang utang kok malah menggugat dan koar-koar," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Hingga jatuh tempo, lanjut Hotman, PT BBB belum membayar kredit yang diberikan oleh MNC Bank. Kewajiban yang harus dibayarkan PT BBB tersebut berupa pinjaman pokok untuk pencairan pertama pada 2015 sebesar Rp51 miliar berikut bunga sehingga total menjadi sekitar Rp61 miliar.

Diberitakan sebelumnya, PT BBB menggugat MNC Bank, PT Harbin Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta senilai Rp233 miliar di PN Jaksel karena diduga mengalihkan piutang proyek dari pinjaman tanpa persetujuan mereka.

Menyikapi perkembangan ini, Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap PT BBB. "Tentunya kita akan melakukan pembelaan diri dan langkah selanjutnya kita akan menggugat kembali secara hukum. Kami punya argumen kuat," tegasnya.

Sementara itu, Special Asset Management (SAM) Group Head MNC Bank Yudhiarto, menyebutkan, saat mengajukan pinjaman, PT BBB menginformasikan bahwa mereka bergerak di bidang konstruksi dan memiliki proyek PLTA yang pembangunannya sempat terbengkalai.



"Fasilitas kredit dari PT MNC Bank International digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek PLTA di Cikotok dan Cibareno (Lebak, Banten). Hal ini diketahui oleh Sujana Sulaeman sebagai CEO PT BBB," bebernya.

Berikut fakta-fakta kredit macet PT BBB ke MNC Bank:

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.
2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.
3. Pencairan fasilitas hanya sampai Tahap I sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan
terhenti
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.
5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G|}AZUPN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.
7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)