MNC Group Gugat Balik PT BBB, Hotman Paris: Ngemplang Utang Kok Malah Menggugat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:38 WIB
loading...
MNC Group Gugat Balik...
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021). Foto/Azfar M
A A A
JAKARTA - Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea membantah keras seluruh poin gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk ( MNC Bank ) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hotman menerangkan, MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB. Dia menerangkan, PT BBB adalah pihak yang berutang alias debitur MNC Bank. PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit ke MNC Bank sejak 2013.

Baca Juga: MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu Gagal Penuhi Kewajiban Kredit

"Aneh! Yang ngemplang utang kok malah menggugat dan koar-koar," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Hingga jatuh tempo, lanjut Hotman, PT BBB belum membayar kredit yang diberikan oleh MNC Bank. Kewajiban yang harus dibayarkan PT BBB tersebut berupa pinjaman pokok untuk pencairan pertama pada 2015 sebesar Rp51 miliar berikut bunga sehingga total menjadi sekitar Rp61 miliar.

Diberitakan sebelumnya, PT BBB menggugat MNC Bank, PT Harbin Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta senilai Rp233 miliar di PN Jaksel karena diduga mengalihkan piutang proyek dari pinjaman tanpa persetujuan mereka.

Menyikapi perkembangan ini, Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap PT BBB. "Tentunya kita akan melakukan pembelaan diri dan langkah selanjutnya kita akan menggugat kembali secara hukum. Kami punya argumen kuat," tegasnya.

Sementara itu, Special Asset Management (SAM) Group Head MNC Bank Yudhiarto, menyebutkan, saat mengajukan pinjaman, PT BBB menginformasikan bahwa mereka bergerak di bidang konstruksi dan memiliki proyek PLTA yang pembangunannya sempat terbengkalai.

Baca Juga: Bangun Bumi Bersatu Alami Kredit Macet di MNC Bank, Ini 7 Fakta di Baliknya

"Fasilitas kredit dari PT MNC Bank International digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek PLTA di Cikotok dan Cibareno (Lebak, Banten). Hal ini diketahui oleh Sujana Sulaeman sebagai CEO PT BBB," bebernya.

Berikut fakta-fakta kredit macet PT BBB ke MNC Bank:

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.
2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.
3. Pencairan fasilitas hanya sampai Tahap I sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan
terhenti
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.
5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G|}AZUPN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.
7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved