Terlibat Pinjol Ilegal, AFPI Pecat Keanggotaan Salah Satu Fintech
Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:51 WIB
loading...
AFPI bersama pihak terkait terus memberantas pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) memberikan teguran kepada enam penyelenggara teknologi finansial ( fintech ) yang bekerja sama dengan pinjaman online atau pinjol ilegal . Tak cuma teguran, AFPI juga menghentikan keanggotaan salah satu fintech karena keterkaitan tersebut.
Baca juga: Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Bisa Dilakukan
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sebab melibatkan langsung kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.
"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru-baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar, dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadi oleh para pinjol ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Bisa Dilakukan
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sebab melibatkan langsung kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.
"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru-baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar, dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadi oleh para pinjol ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (26/10/2021).
Lihat Juga :