Gagal Sambungkan E-Wallet Akun Prakerja? Simak Penjelasan Berikut Ini

Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:58 WIB
loading...
Gagal Sambungkan E-Wallet...
Peserta Program Kartu Prakerja ada yang belum bisa mencairkan insentif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah diumumkan pada Rabu yang lalu (22/9/2021). Namun, pemegang Kartu Prakerja masih menemui kendala dalam pencairan insentif.

Seharusnya, insentif dapat diterima peserta setelah menyelesaikan pelatihan pertamanya melalui akun e-wallet atau rekening yang telah didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.



Seperti diketahui, Manajemen Kartu Prakerja akan mencairkan tiga jenis insentif. Pertama, insentif pelatihan sebesar Rp1.000.000. Kedua, dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan Rp600.000 selama empat bulan, dan ketiga dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang akan dibayarkan Rp50.000 setiap survei akun.

Melansir situs Prakerja, jika peserta Kartu Prakerja belum menerima insentif karena gagal menyambungkan e-wallet pada akun Prakerja, pastikan peserta sudah memasukkan nomor rekening atau nomor HP dengan benar dan kode OTP telah sesuai.



Setelah itu, peserta bisa mendaftarkan nomor rekening bank BNI atau nomor e-wallet OVO, LinkAja, Gopay, dan DANA.

Manajemen Kartu Prakerja mengingatkan, dalam mendaftarkan akun pastikan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik sendiri yang terdaftar di akun Kartu Prakerja. Sebab, jika tidak demikian, e-wallet akan terus gagal karena nomor NIK tidak sama pada saat registrasi.



Kemudian, pastikan para peserta sudah meng-upgrade akun e-wallet di aplikasi e-wallet yang ingin disambungkan. Jika masih mengalami kendala pada saat menyambungkan rekening bank atau e-wallet, hubungi call center mitra pembayaran di nomor berikut:
- BNI (1500046)
- LinkAja (150911)
- OVO (1500696)
- DANA (1500445)
- Gopay (e-mail: [email protected])
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)