Digugat Lagi, Bos Garuda Pastikan Layanan Penerbangan Tak Terganggu

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:57 WIB
loading...
Digugat Lagi, Bos Garuda...
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kiri) menyapa calon penumpang pesawat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali dihadapkan pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) sejak 22 Oktober 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021). Artinya, empat hari setelah MBK mengajukan gugatan, Pengadilan Niaga baru memberikan pemberitahuan resmi.

Baca juga: Dahlan Iskan Sebut Nyawa Garuda Indonesia di Tangan Pertamina

"(Ini) terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur," ujar Irfan, Rabu (27/10/2021).

Saat ini manajemen maskapai pelat merah akan mempelajari permohonan PKPU bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: 11 Maskapai Penerbangan RI yang Bangkrut, Garuda di Ujung Tanduk

Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini. Irfan juga memastikan PKPU yang diajukan MBK tidak mengganggu layanan operasional penerbangan.

"Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," bebernya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Gelar RUPST, Anabatic...
Gelar RUPST, Anabatic Tunjuk Irfan Setiaputra jadi Presiden Komisaris Baru
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Sahabat Lolly Tagih...
Sahabat Lolly Tagih Utang Rp30,8 Juta, Diduga Uang Mengalir ke Vadel Badjideh
Garuda Indonesia Turun...
Garuda Indonesia Turun Kelas: Skytrax Pangkas Status dari Bintang 5 ke Bintang 4
Rekomendasi
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Berita Terkini
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved