Agar Undang Investasi, Industri Vape Butuh Regulasi Seimbang

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:38 WIB
loading...
Agar Undang Investasi,...
Sayangnya, skema regulasi yang ada di Indonesia seperti belum memberikan kemudahan berbisnis untuk para investor vape. Industri ini belum memiliki regulasi yang seimbang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Inovasi teknologi dan sisi kreatif dari industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) terbilang jarang disorot. Padahal menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, industri ini bisa dibilang masuk dalam kategori industri kreatif, karena menekankan inovasi kreatif di luar produk tembakau konvensional.

“Industri kreatif bisa diartikan sebagai aktivitas usaha atau bisnis, berkaitan dengan penciptaan ataupun ide, yang dapat dijadikan sebagai produk ekonomi yang menghasilkan. Sehingga dapat disimpulkan HPTL berada dalam lini ini,” ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Industri Vape Menyuarakan Kesetaraan di Tengah Pembahasan Cukai HPTL

Karena itu, menurutnya HPTL harus terpisah dari industri hasil tembakau, tidak bisa disamakan, meski sama-sama mengandung nikotin. "Jadi perlu ada kebijakan tersendiri terhadap hasil pengolahan tembakau lainnya," imbuhnya.

Dari sisi penciptaan lapangan kerja, vape sebagai bagian dari HPTL juga mampu membuka jenis-jenis pekerjaan kreatif lain, di luar produksi produk. Hal ini diamini oleh Dimasz Jeremiah, pendiri Ministry of Vape Indonesia (MOVI).

Menurutnya, vape sebagai industri kreatif membuka berbagai lini lapangan kerja yang kian beragam. Mulai dari Brewer yakni mixologist yang memiliki kreativitas menciptakan rasa. Vaporista, tenaga sales di toko offline biasanya juga harus menguasai media sosial, dan ilmu pemasaran.

"Selain itu ada influencer dan content creator, yang membantu pemasaran dengan menggunakan media sosial. Pekerjaan ini juga didukung oleh desain grafis yang mengolah konten, dan juga ada videografer dan fotografer,” ujarnya.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyebutkan, vape sebagai salah satu sektor HPTL, setidaknya memiliki 50.000 tenaga kerja. Mengingat potensi penciptaan lapangan pekerjaan yang bisa lebih besar lagi dan memiliki kemampuan multiplier effect, Trubus pun menilai, perlu ada kebijakan yang membuka investasi seluas-luasnya terhadap HPTL. "Karena itu bisa menyerap banyak tenaga kerja," tutur dia.

Undang Investasi, Vape Butuh Regulasi Seimbang

Dewasa ini Vape berkembang menjadi salah satunya, teknologi sistem tertutup yang meminimalkan malfungsi dan kontaminasi. Sektor ini mampu menarik peminat investasi asing. Negara-negara maju seperti Selandia Baru, Inggris, dan Korea Selatan sudah mengambil langkah terdepan untuk memfasilitasi pertumbuhan industri ini.

Sayangnya, skema regulasi yang ada di Indonesia seperti belum memberikan kemudahan berbisnis untuk para investor vape . Industri ini belum memiliki regulasi yang seimbang.

Baca Juga: Catatan Pentingnya Standarisasi Buat Produk Vape

Mulai dari regulasi cukai yang masih sama dengan rokok konvensional. Hingga cukai yang masih timpang antara sistem tertutup dan terbuka. Sistem tertutup dikenakan cukai 45 kali lebih tinggi dari sistem terbuka, sehingga iklim berusaha menjadi tidak setara untuk investor vape sistem tertutup.

"Pemerintah harus membuka ruang untuk investasi masuk ke dalam industri hasil pengolahan tembakau lainnya," tegas Trubus.

Kebijakan yang ada saat ini, dinilai dapat menghambat pertumbuhan HPTL sebagai industri kreatif dan peningkatan teknologi di dalamnya. Kondisi yang ada membuat produsen vape sistem tertutup yang mayoritas datang dari luar menjadi terbebani dan berpikir ulang untuk menempatkan investasinya di Indonesia.

"Harus (diatur) ini, supaya pemerintah bisa mendapatkan pajak dari HPTL. Kalau diatur, ini bisa menambah pendapatan negara karena penggunanya semakin lama terus meningkat kalau kita lihat," tutup Trubus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Rekomendasi
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved