Beda Aturan Naik Pesawat ke Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ini Syarat Terbarunya
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:50 WIB
loading...
Seorang penumpang pesawat sedang menunggu jadwal keberangkan di bandara internasional. FOTO/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan naik pesawat ke luar Jawa Bali tidak perlu PCR hanya tes antigen . Berbeda dengan Jawa Bali yang wajib menujukkan hasil tes PCR.
"Hasil negatif RT-antigen ssampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Novie dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif
Dia mengatakan aturan tersebut merupakan perubahan atas SE No. 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. "SE terbaru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," jelasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan naik pesawat ke luar Jawa Bali tidak perlu PCR hanya tes antigen . Berbeda dengan Jawa Bali yang wajib menujukkan hasil tes PCR.
"Hasil negatif RT-antigen ssampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Novie dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif
Dia mengatakan aturan tersebut merupakan perubahan atas SE No. 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. "SE terbaru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," jelasnya.
Lihat Juga :