Beda Aturan Naik Pesawat ke Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ini Syarat Terbarunya

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:50 WIB
loading...
Beda Aturan Naik Pesawat...
Seorang penumpang pesawat sedang menunggu jadwal keberangkan di bandara internasional. FOTO/REUTERS
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan naik pesawat ke luar Jawa Bali tidak perlu PCR hanya tes antigen . Berbeda dengan Jawa Bali yang wajib menujukkan hasil tes PCR.

"Hasil negatif RT-antigen ssampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Novie dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif

Dia mengatakan aturan tersebut merupakan perubahan atas SE No. 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. "SE terbaru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Rekomendasi
Analis Israel: Netanyahu...
Analis Israel: Netanyahu Pembohong yang Dipermalukan Trump dalam Kesepakatan AS-Iran
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Berita Terkini
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Infografis
Beda Versi di Luar Negeri,...
Beda Versi di Luar Negeri, ini 5 Fakta Edelweis si Bunga Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved