Beda Aturan Naik Pesawat ke Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ini Syarat Terbarunya

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:50 WIB
loading...
Beda Aturan Naik Pesawat...
Seorang penumpang pesawat sedang menunggu jadwal keberangkan di bandara internasional. FOTO/REUTERS
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan naik pesawat ke luar Jawa Bali tidak perlu PCR hanya tes antigen . Berbeda dengan Jawa Bali yang wajib menujukkan hasil tes PCR.

"Hasil negatif RT-antigen ssampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Novie dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif

Dia mengatakan aturan tersebut merupakan perubahan atas SE No. 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. "SE terbaru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Sarwendah Siap Hadapi...
Sarwendah Siap Hadapi Bukti Ruben Onsu di Sidang Hak Asuh Anak
Berita Terkini
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
Infografis
Syarat Naik Pesawat...
Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved