Beda Aturan Naik Pesawat ke Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ini Syarat Terbarunya
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Terkait aturan di Jawa Bali, ketentuannya wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan keterangan negatif RT-PCR sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," jelasnya.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog Sebut Bagus untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
SE terbaru tersebut juga kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft). Kapasitas bisa lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
"Tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," jelasnya.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog Sebut Bagus untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
SE terbaru tersebut juga kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft). Kapasitas bisa lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
(nng)
Lihat Juga :