Ini Penyebab Buruh Susah Punya Rumah Lewat Program JHT

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
Ini Penyebab Buruh Susah...
Bank kurang tertarik dengan program MLT untuk membantu buruh memiliki rumah sendiri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) terus melakukan sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua ( JHT ). Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman stakeloders terkait MLT program JHT.



Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan, selain dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri, pemberlakukan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.

"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," kata Dirjen Putri di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Kegiatan Sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021 diikuti oleh 70 orang peserta (daring dan luring) yang terdiri dari mediator hubungan industrial, perwakilan pekerja atau buruh dan manajemen perusahaan, serta perwakilan bank Himbara dan Asbanda di Provinsi Banten.

Indah Anggoro Putri menjelaskan, MLT program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker No. 35 Tahun 2016. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.

Hal ini kata Indah Anggoro Putri, disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah (MBR).

"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah.

Baca juga: Sukses Kendalikan Covid-19, Indonesia Jadi Role Model Negara di Dunia

Karenanya, lanjut Indah, kegiatan Sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai MLT dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit perumahan rakyat, dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

Dirjen Indah kembali mengingatkan MLT program JHT ini harus bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja, dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Pejabat Pemerintah Jadi...
Pejabat Pemerintah Jadi Komisaris Bank BUMN, Erick Thohir Kasih Penjelasan Begini
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
Bank Mandiri Sebar Dividen...
Bank Mandiri Sebar Dividen Rp43,51 Triliun, Setara 78% dari Laba
Minat Anak Muda Terhadap...
Minat Anak Muda Terhadap KPR Alami Peningkatan
Prabowo Panggil Bos-bos...
Prabowo Panggil Bos-bos Bank BUMN ke Istana, Ada Apa?
Rekomendasi
Jadwal Lengkap Perempat...
Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia U-17 2025
3 Fakta Menarik Timnas...
3 Fakta Menarik Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17 di Perempat Final Piala Asia U-17
Mengapa 6 Pesawat Pengebom...
Mengapa 6 Pesawat Pengebom Nuklir B-2 Amerika Serikat Muncul di Pulau Terpencil?
Berita Terkini
Media Asing Sebut Orang...
Media Asing Sebut Orang Kaya Indonesia Mulai Pindahkan Kekayaan ke Luar Negeri
37 menit yang lalu
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran:...
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran: Penurunan Jadi Peluang untuk Rebound
8 jam yang lalu
Musk Paling Boncos dari...
Musk Paling Boncos dari 10 Orang Terkaya Dunia, Tahun Ini Rugi Rp2.025 Triliun
10 jam yang lalu
Gratis! Produk UMKM...
Gratis! Produk UMKM Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
12 jam yang lalu
Cegah Banjir Produk...
Cegah Banjir Produk Impor, Asosiasi Baja RI Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi
12 jam yang lalu
China Balas Dendam ke...
China Balas Dendam ke AS, Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
13 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Penyebab...
Waspada! Ini Penyebab dan Pemicu Penyakit Gula Darah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved