BPKH Dorong Penghapusan Sistem Subsdi dalam Penyelenggaraan Haji

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:30 WIB
loading...
BPKH Dorong Penghapusan...
Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) melaksanakan kegiatan diseminasi atau sosialisasi bertajuk “Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi" untuk memberikan literasi bagi masyarakat tentang apa dan bagaimana pegelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH. Acara ini digelar di Hotel Mason Pine Padalarang pada hari kamis (28/10/2021).

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, dan Rektor Kepala UIN Sunan Gunung Djati Dindin Solahudin.

Baca juga: Anggito Abimanyu Soroti Pentingnya Haji dan Umrah untuk Pembangunan Ekonomi Syariah

Ace Hasan Syadzily menjelaskan DPR sebagai pengawas pengelolaan keuangan haji memiliki peran dalam memastikan agar penyelenggaran haji berjalan dengan baik. DPR juga memiliki kewenangan dalam menentukan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), menyetujui biaya pengeluaran haji, biaya operasional BPKH, besaran presentase nilai manfaat, serta sebagai pengawas eksternal BPKH.

"Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi, tidak ada yang dipakai pada proyek infrastruktur. Ditempatkan di bank syariah dan diinvestasikan harus sesuai prinsip syariah.”

Sementara Yuslam Fauzi mengatakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengawas BPKH mengawasi pengelolaan keuangan haji dan pencapaian kinerja BPKH di era pandemi Covid-19 tetap terjaga dengan baik. Dana kelolaan haji dan nilai manfaat (keuntungan) terus meningkat dan melebihi target yang ditetapkan.

"Saat ini BPKH mengelola dana haji Rp156 triliun. Di samping itu, selama tiga tahun berturut- turut BPKH memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari konstruksi hukum perundangan yang ada," kata Yuslam.

Dindin Solahudin menambahkan, sebagai pengawas internal, Dewan Pengawas BPKH memiliki beberapa tanggung jawab. Di antaranya, pengawasan konstruktif yang ikut membangun BPKH dengan baik sehingga dana haji dapat dikelola secara maslahat dan manfaat.

Pengawasan BPKH juga bersifat supportif agar Badan Pelaksana BPKH dapat bekerja secara optimal dan juga produktif dalam meningkatkan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji agar memberi manfaat bagi umat islam.

"DPR dan dewan pengawas sebagai dua instrumen yang bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan keuangan haji berkoordinasi dan koperasi dalam kerja sama satu sama lain agar berhasil dalam mengelola dana haji untuk kepentingan masyarakat,” papar Dindin.

Terkait sustainabilitas keuangan haji, Yuslam Fauzi mengatakan, Qua pelaksana Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk perhajian.

Oleh karena itu isu tentang sustainabilitas keuangan haji akibat diterapkannya sistem subsidi selama ini yang menjadi perhatian serius BPKH terus dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada pihak yang lebih berwenang.

Baca juga: Pertempuran Piramida, Ketika Kaisar Napoleon Taklukkan Mamluk dan Kuasai Kairo

BPKH juga terus mendorong dilakukannya amandemen perundangan supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal. BPKH tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.

"Di samping itu BPKH juga tidak memiliki wewenang untuk menetapkan BPIH dan besarnya setoran yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji. Untuk itu memang perlu dilakukan kajian kembali atas peraturan perundangan yang ada dan bagaimana amandemennya sehingga BPKH bisa berperan lebih optimal dan tujuan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan oleh Undang-undang tersebut di atas dapat tercapai dengan baik," tandas Yuslam.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Berangkat Haji,...
Jelang Berangkat Haji, Purbaya Siapkan Doa Khusus untuk Ekonomi Nasional
Kompleks Haji Indonesia...
Kompleks Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Tampung 22.000 Jemaah
Mekanisme Kuota dan...
Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025: Mengupas Tuntas Peran Pemerintah dan Swasta
Kendaraan Strategis...
Kendaraan Strategis Investasi Keuangan Haji di Tanah Suci, BPKH Limited Cetak Gross Profit 18,37%
PosIND dan Bank Muamalat...
PosIND dan Bank Muamalat Permudah Pendaftaran Haji Melalui 4.800 Kantor Pos
Bahas Masa Depan Keuangan...
Bahas Masa Depan Keuangan Syariah Bersama IFN Indonesia Dialogues 2025
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Berita Terkini
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved