Anak Magang Didenda Rp500.000 jika Resign, Kemnaker Lakukan Sidak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) membenarkan adanya perlakuan semena-mena Campuspedia terhadap karyawan magang . Kabar tersebut terkonfirmasi usai Tim Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor startup tersebut.
Sebelum sidak, kabar perlakuan perusahaan terhadap karyawan magang sempat viral di Twitter. Akun @taktekbum membagikan kisah seorang anak magang yang mengakui Campuspedia hanya memberi digaji senilai Rp100.000 per bulan dan didenda sebesar Rp500.000 jika resign.
Perusahaan juga bisa memangkas gaji karyawan magang jika performa mereka dinilai kurang. Padahal, ketentuan ini tidak tercantum dalam kontrak kerja.
Dari hasil sidak Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, Minggu (31/10/2021).
Namun, adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," katanya.
Dia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Menurutnya, pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa, tidak terkait dengan perhatian (concern) Kemnaker. Sebab pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.
"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," terangnya.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang karena program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.
"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," ucapnya.
Agar pemagangan yang dilakukan industri sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat.
"Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020," pungkasnya.
Sebelum sidak, kabar perlakuan perusahaan terhadap karyawan magang sempat viral di Twitter. Akun @taktekbum membagikan kisah seorang anak magang yang mengakui Campuspedia hanya memberi digaji senilai Rp100.000 per bulan dan didenda sebesar Rp500.000 jika resign.
Perusahaan juga bisa memangkas gaji karyawan magang jika performa mereka dinilai kurang. Padahal, ketentuan ini tidak tercantum dalam kontrak kerja.
Dari hasil sidak Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, Minggu (31/10/2021).
Namun, adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," katanya.
Dia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Menurutnya, pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa, tidak terkait dengan perhatian (concern) Kemnaker. Sebab pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.
"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," terangnya.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang karena program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.
"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," ucapnya.
Agar pemagangan yang dilakukan industri sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat.
"Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020," pungkasnya.
(uka)