Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi, Kemenhub: Tunggu Surat Edarannya
Senin, 01 November 2021 - 13:29 WIB
loading...
Pemerintah akan mengubah syarat perjalanan udara di pulau Jawa-Bali yang sebelumnya wajib tes PCR menjadi antigen. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keputusan pemerintah yang akan mengubah syarat perjalanan udara di pulau Jawa-Bali yang sebelumnya wajib tes PCR menjadi antigen.
Sebagai informasi, keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin pada hari ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait keputusan regulasinya melalui Surat Edaran (SE) oleh Kemenhub.
Baca juga: Aturan Baru Transportasi Darat, Minimal 250 Km Wajib 2 Kali Vaksin dan PCR
“Kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun SE Satgas Covid-19,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/11/2021).
Sebagai informasi, keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin pada hari ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait keputusan regulasinya melalui Surat Edaran (SE) oleh Kemenhub.
Baca juga: Aturan Baru Transportasi Darat, Minimal 250 Km Wajib 2 Kali Vaksin dan PCR
“Kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun SE Satgas Covid-19,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/11/2021).
Lihat Juga :