Aturan Terbaru Masuk Mal, Buka hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 100%
Selasa, 02 November 2021 - 13:57 WIB
loading...
Pemerintah mengizinkan mal beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%. Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
A
A
A
JAKARTA - Pusat perbelanjaan atau mal diproyeksi kian ramai seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan mal beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM di Jakarta, Tangerang, dan Bogor Turun ke Level 1, Mal Beroperasi 100 Persen
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (2/11/2021). Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM di Jakarta, Tangerang, dan Bogor Turun ke Level 1, Mal Beroperasi 100 Persen
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (2/11/2021). Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lihat Juga :