Kemenag Diguyur Anggaran Sri Mulyani Rp55,9 Triliun, Berikut Rincian Lengkapnya
Selasa, 02 November 2021 - 14:31 WIB
loading...
Kementerian Agama memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp55,9 triliun. FOTO/Ilustrasi/dok.Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan anggaran ke Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp55,9 triliun. Dana tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan keagamaan.
"Ini mencakup biaya operasi sekolah bagi madrasah, pesantren, tunjangan profesi guru di madrasah, dan juga beasiswa," ungkap Sri Mulyani melalui pernyataan resmi, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Belanja Habis Rp1.806 Triliun, Dompet APBN Tekor Rp452 Triliun
Dia mengatakan, pemerintah sejak tahun 2018 meluncurkan beasiswa LPDP Santri diikuti oleh 220 santri untuk beasiswa S2 dan 73 santri untuk S3. Mayoritas para santri belajar di dalam negeri yaitu 235 santri, sedangkan 58 santri meneruskan studi ke luar negeri.
"Ini merupakan sebagian kecil dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas para santri di Indonesia dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya tanpa batas untuk mereka bisa terus mencari ilmu, meningkatkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya," jelas Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan penyelenggaraan pesantren diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. UU tersebut merupakan titik awal dari langkah peraturan pelaksanaan untuk mewujudkan komitmen besar pemerintah kepada pesantren, termasuk di dalamnya adalah dari unsur pendanaan.
Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren tidak hanya berasal dari APBN, melainkan terdiri atas masyarakat, APBN dan APBD, sumber lain yang sah, dan dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren merupakan bagian dana abadi pendidikan yang dikelola secara profesional dan prudent untuk tujuan pembangunan kualitas santri.
"Ini mencakup biaya operasi sekolah bagi madrasah, pesantren, tunjangan profesi guru di madrasah, dan juga beasiswa," ungkap Sri Mulyani melalui pernyataan resmi, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Belanja Habis Rp1.806 Triliun, Dompet APBN Tekor Rp452 Triliun
Dia mengatakan, pemerintah sejak tahun 2018 meluncurkan beasiswa LPDP Santri diikuti oleh 220 santri untuk beasiswa S2 dan 73 santri untuk S3. Mayoritas para santri belajar di dalam negeri yaitu 235 santri, sedangkan 58 santri meneruskan studi ke luar negeri.
"Ini merupakan sebagian kecil dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas para santri di Indonesia dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya tanpa batas untuk mereka bisa terus mencari ilmu, meningkatkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya," jelas Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan penyelenggaraan pesantren diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. UU tersebut merupakan titik awal dari langkah peraturan pelaksanaan untuk mewujudkan komitmen besar pemerintah kepada pesantren, termasuk di dalamnya adalah dari unsur pendanaan.
Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren tidak hanya berasal dari APBN, melainkan terdiri atas masyarakat, APBN dan APBD, sumber lain yang sah, dan dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren merupakan bagian dana abadi pendidikan yang dikelola secara profesional dan prudent untuk tujuan pembangunan kualitas santri.
Lihat Juga :