Mau Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak? Ini Syarat Lengkapnya
Selasa, 02 November 2021 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi semua mendapatkan manfaat. Masyarakatnya senang karena bisa mendapatkan kredit yang bunganya murah, BTN mendapatkan manfaat karena bisa punya bisnis dalam memberikan kredit perumahan rakyat, developer senang karena dia bisa punya bisnis membangun rumah, dan negara juga senang kalau masyarakatnya bisa memiliki rumah sendiri," ujar Wamenkeu.
Adapun kompleks perumahan tersebut dibangun di atas lahan seluas 3 hektar. Jalan perumahan, saluran air, instalasi listrik dan semua infrastruktur penunjang perumahan dibangun dan ditata dengan rapi.
Selain itu, perumahan tersebut juga menyediakan fasilitas rumah ibadah dan ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga. Perumahan bersubsidi ini bebas PPN sehingga juga bisa lebih meringankan masyarakat dalam memperolehnya. Selain itu, pembangunan jalan di perumahan ini melalui anggaran Kementerian PUPR yang dialokasikan dari APBN. Penyediaan jaringan listrik oleh PLN juga sebagian dananya berasal dari alokasi anggaran subsidi yang ada pada APBN.
Baca Juga: Aturan Penerima Subsidi Gaji Diubah, Simak Syarat Terbarunya
"APBN adalah anggaran negara yang sumber penerimaannya dari uang rakyat. Sebagai uang rakyat, maka APBN juga musti digunakan kembali untuk masyarakat melalui berbagai macam cara, termasuk salah satunya lewat pemberian subsidi baik itu subsidi langsung dan juga subsidi yang diberikan melalui perbankan seperti yang kita lihat pada hari ini," tegas Wamenkeu.
Adapun kompleks perumahan tersebut dibangun di atas lahan seluas 3 hektar. Jalan perumahan, saluran air, instalasi listrik dan semua infrastruktur penunjang perumahan dibangun dan ditata dengan rapi.
Selain itu, perumahan tersebut juga menyediakan fasilitas rumah ibadah dan ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga. Perumahan bersubsidi ini bebas PPN sehingga juga bisa lebih meringankan masyarakat dalam memperolehnya. Selain itu, pembangunan jalan di perumahan ini melalui anggaran Kementerian PUPR yang dialokasikan dari APBN. Penyediaan jaringan listrik oleh PLN juga sebagian dananya berasal dari alokasi anggaran subsidi yang ada pada APBN.
Baca Juga: Aturan Penerima Subsidi Gaji Diubah, Simak Syarat Terbarunya
"APBN adalah anggaran negara yang sumber penerimaannya dari uang rakyat. Sebagai uang rakyat, maka APBN juga musti digunakan kembali untuk masyarakat melalui berbagai macam cara, termasuk salah satunya lewat pemberian subsidi baik itu subsidi langsung dan juga subsidi yang diberikan melalui perbankan seperti yang kita lihat pada hari ini," tegas Wamenkeu.
(nng)
Lihat Juga :