Mau Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak? Ini Syarat Lengkapnya
Selasa, 02 November 2021 - 20:47 WIB
loading...
Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong ketersediaan akses perumahan subsidi yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Salah satunya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa rumah tersebut dibangun oleh Bank BTN melalui tabungan masyarakat yang disebut sebagai dana pihak ketiga. Namun ada juga dana yang berasal dari anggaran Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang berasal dari APBN.
"Lalu, dana tersebut dikombinasikan juga dengan uang investor dari pasar modal," kata Suahasil melalui pernyataannya dikutip, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Perkuat Pemulihan Ekonomi, BI Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5%
Dia menjelaskan rumah subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat wajib mengajukan kredit pembiayaan rumah. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil kredit rumah hanya dikenakan bunga sebesar 5%. Selanjutnya, untuk kelebihan selisih bunga yang diatas 5% tersebut akan dibiayai oleh negara melalui APBN.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa rumah tersebut dibangun oleh Bank BTN melalui tabungan masyarakat yang disebut sebagai dana pihak ketiga. Namun ada juga dana yang berasal dari anggaran Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang berasal dari APBN.
"Lalu, dana tersebut dikombinasikan juga dengan uang investor dari pasar modal," kata Suahasil melalui pernyataannya dikutip, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Perkuat Pemulihan Ekonomi, BI Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5%
Dia menjelaskan rumah subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat wajib mengajukan kredit pembiayaan rumah. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil kredit rumah hanya dikenakan bunga sebesar 5%. Selanjutnya, untuk kelebihan selisih bunga yang diatas 5% tersebut akan dibiayai oleh negara melalui APBN.
Lihat Juga :