Hore...! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib Tes PCR

Selasa, 02 November 2021 - 22:02 WIB
loading...
Hore...! Kemenhub Cabut...
Menempuh perjalanan darat dengan kendaraan bermotor kini tak lagi wajib tes PCR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mencabut aturan syarat perjalanan dalam negeri, khususnya perjalanan darat, terkait kewajiban tes PCR yang menempuh perjalanan sejauh 250 km.

Aturan mengenai perjalanan darat yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen direvisi. Tak ada lagi batas minimal perjalanan yang ditempuh.

Baca juga: Simak! Aturan Terbaru untuk Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Kereta Api

Pencabutan aturan itu dilakukan usai Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi melalui surat edaran (SE) terbaru atas aturan mengenai perjalanan darat yang sebelumnya wajib menggunakan tes PCR. SE kewajiban PCR perjalanan darat dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan hari ini, 2 November 2021.

SE terkait perjalanan darat diterbitkan bersama tiga SE lainnnya yang mengatur syarat perjalanan dengan transportasi udara, laut, dan perkertaapiaan. Keempat SE itu diterbitkan secara bersamaan.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Mantan Koordinator Pusat...
Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Berita Terkini
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Tes PCR Covid-19 dan Cacar Monyet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved