Hore...! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib Tes PCR

Selasa, 02 November 2021 - 22:02 WIB
loading...
Hore...! Kemenhub Cabut...
Menempuh perjalanan darat dengan kendaraan bermotor kini tak lagi wajib tes PCR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mencabut aturan syarat perjalanan dalam negeri, khususnya perjalanan darat, terkait kewajiban tes PCR yang menempuh perjalanan sejauh 250 km.

Aturan mengenai perjalanan darat yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen direvisi. Tak ada lagi batas minimal perjalanan yang ditempuh.



Pencabutan aturan itu dilakukan usai Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi melalui surat edaran (SE) terbaru atas aturan mengenai perjalanan darat yang sebelumnya wajib menggunakan tes PCR. SE kewajiban PCR perjalanan darat dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan hari ini, 2 November 2021.

SE terkait perjalanan darat diterbitkan bersama tiga SE lainnnya yang mengatur syarat perjalanan dengan transportasi udara, laut, dan perkertaapiaan. Keempat SE itu diterbitkan secara bersamaan.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).



Aturan tentang perjalanan darat tertuang dalam SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Terkait syarat perjalanan dengan transportasi darat, ada dua poin yang ditetapkan, yaitu:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid rest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.



2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Motor, Begini Cara Daftarnya
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Ironi Bandara di Indonesia,...
Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan
Anggaran Kemenhub Ditambah...
Anggaran Kemenhub Ditambah Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis dan Subsidi Transportasi Lanjut di 2025
6 Kapal Kandas di Banten,...
6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
Pastikan Kenyamanan...
Pastikan Kenyamanan Mudik Lebaran, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Mudik Gratis di Era Prabowo?
Rekomendasi
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs Rusia di Dunia: Sama-sama Raksasa Nuklir, Siapa Lebih Kuat?
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Meghan Markle Cabut...
Meghan Markle Cabut Gelar Kate Middleton, Pilih Teman Dekat Jadi Sosok Pengganti
Berita Terkini
Siap-siap, ASN BIN Mulai...
Siap-siap, ASN BIN Mulai Pindah ke IKN di Bulan Juni 2025
9 menit yang lalu
TBS Energi Bagikan Dividen...
TBS Energi Bagikan Dividen Rp168 Miliar, Tunjuk Dewan Komisaris Baru
49 menit yang lalu
Kelabui AS, China Gunakan...
Kelabui AS, China Gunakan Label Palsu 'Made in Korea' Agar Lolos ke Amerika
1 jam yang lalu
Negosiasi Tarif, Airlangga...
Negosiasi Tarif, Airlangga Sebut AS Apresiasi Proposal dari Indonesia
2 jam yang lalu
Jakarta jadi Kota Ketiga...
Jakarta jadi Kota Ketiga Emirates Travel Store di Asia
2 jam yang lalu
PHR Kembangkan Desa...
PHR Kembangkan Desa Energi di Riau, Ubah Limbah Ternak Jadi Biogas
2 jam yang lalu
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Tes PCR Covid-19 dan Cacar Monyet
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved