Satgas Ingatkan Kantor Jangan Memaksa 75%

Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
loading...
Satgas Ingatkan Kantor Jangan Memaksa 75%
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) mengingatkan, agar perkantoran tidak memaksakan untuk memaksa masuk 75% , meski Level DKI Jakarta sudah turun jadi PPKM level 1. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Level DKI Jakarta yang turun jadi PPKM level 1 justru harus diikuti kedisiplinan. Dengan penurunan status berarti ada pelonggaran khususnya melaksanakan work from office (WFO) .

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas), Sonny Harry B Harmadi mengingatkan, agar perkantoran khususnya di Jabodetabek tidak memaksakan untuk melonggarkan kapasitas ruangan hingga 75%. Menurutnya pemerintah membolehkan dan bukan mewajibkan untuk melonggarkan hingga 75%.

"Seluruh institusi harus melakukan self assessment berdasarkan aturan satgas. Kalau tidak bisa laksanakan protokol kesehatan, maka ada bahaya dan konsekuensi. Perhatikan apakah kantor tersebut bisa jaga jarak atau tidak. Karena banyak ruangan kantor di Jabodetabek yang kecil," kata Sonny dalam live IDX Channel di Jakarta, Rabu (3/11/2021).



Dia mengatakan, pihaknya akan mendorong kualitas pemakaian masker bukan hanya kuantitas. Hal yang paling krusial dalam kepatuhan adalah menjaga jarak. Ini yang paling sulit. Sementara penularan hanya butuh waktu 15 detik.

"Jadi kalau sudah patuh 23 jam 59 menit, tapi ada 1 menit abai akan berpotensi menular. Khususnya karena sekarang mulai banyak aktifitas masyarakat," katanya.

Dia dengan tegas mengingatkan agar pekerja kantoran tetap disiplin menjaga jarak saat melakukan WFO. Diharapkan seluruh pekerja dengan sadar berdisiplin menjaga protokol kesehatan khususnya bermasker dan jaga jarak. Menurutnya selain kantor yang menyediakan fasilitas protokol, tapi juga dibutuhkan kesadaran setiap individu untuk patuh.

"Kini titik lengah yang harus diwaspadai ada saat naik lift dan makan. Karena itu bila naik lift saja sudah tidak bersentuhan touchless apalagi melakukan cipika-cipiki harus sudah tidak boleh lagi di kantor," katanya.

Aturan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sebagai berikut:

Sektor non-esensial: diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)