Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas, Ini Rinciannya

Rabu, 22 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
Sektor Penerima Insentif...
Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25. Foto/Dok
A A A
Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan, terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 itu sektornya diperluas.

Sektor tersebut mencakup sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 100 klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Kemudian sektor pertambahangan dan penggalian terdapat 27 KBLI, lalu ditambah industri pengolahan ada 127 KBLI.

“Kemudian pengadaan listrik, gas, uap air panas dan udara dingin 3 KBLI. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi 1 KBLI. Kemudian di sektor konstruksi ada 60 KBLI. Kemudian perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI,” jelas Menko Airlangga di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut terang dia sektor terkait pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI. Kemudian penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada 27 KBLI. Terkait informasi dan komunikasi ada 36 KBLI. Aktvitas ruangan dan asuransi ada 3 KBLI

“Kemudian ada real estate 3 KBLI. Terkait service jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI. Kemudian aktivitas penyewasaa, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha laik itu sebanyak 19 KBLI,” tambahnya.

Selain itu juga sektor terkait pendidikan 5 KBLI dan kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI. Lalu yang terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI. Kemudian aktivitas jasa lainnya 3 KBLI. Termasuk juga perusahan-perusahaan di kawasan berikat .

“Jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI. Dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI. Dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23,” paparnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan segera melakukan revisi terhadap PMK No.23/2020 ketika sebelumnya di dalam PMK tersebut diatur pemberian insnetif perpajakan untuk industri manufaktur. “Kita harapkan akan segera selesai. Kalau tdiak minggu ini, awal minggu depan. Kita harapkan mungkin bisa minggu ini dari proses harmonisasi dan penyeelsaiannya,” tuturnya.

Dia mengatakan 18 sektor dengan 749 KBLI akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Mneurutnya hampir smeua sektor mendapatkan insentif perpajakan.

“Ini hampir seluruh sektor di dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya kita perkirakan akan mencapai Rp. 35,3 triliun plus untuk UMKM dimana pajaknya ditanggung pemerintah,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Rekomendasi
Kontroversi Wilton Sampaio:...
Kontroversi Wilton Sampaio: Wasit Brasil yang Keluarkan 3 Kartu Merah
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Berita Terkini
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved