Aliansi Pemasok Minta Dukungan Lebih untuk Ekosistem UMKM
Kamis, 04 November 2021 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Permendag lama, selain ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat 'kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan' antara pemasok dan pemilik gerai toko swalayan. Pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menganggap bahasa 'kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan' ini adalah pasal dengan bahasa yang rentan untuk disalahgunakan.
Di antara pemasok saat ini ada yang merupakan pemasok besar, dan sebagian besar lainnya merupakan pemasok skala mikro/kecil. Ini bisa menjadi pertarungan bebas antara industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar menghadapi pasar modern.
Pemasok besar lebih mudah untuk bernegosiasi dengan swalayan, sementara pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar semakin kecil kesempatan untuk bersaing dengan para pasar modern tersebut, bila pasal revisi ini diberlakukan. Apabila trading term B2B dibebaskan dan klausulnya mencekik, industri nasional akan merugi.
Pilihannya adalah tetap berjualan di modern trade tapi perlahan-lahan usaha akan mati, atau memilih keluar & kehilangan tempat berjualan, di mana modern trade sekarang semakin merajalela menguasai pasar dan menghimpit keberadaan pasar tradisional. Alhasil industri nasional menjadi kerdil karena tidak tahu lagi harus berjualan di mana.
"Menyikapi kemelut mengenai permendag ini, pemerintah harus ikut dalam menyelesaikan kemelut ini. Bukan hanya sebagai pembuat regulasi dan menjadi penengah tetapi pemerintah juga wajib turun tangan membantu industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar agar lebih mempunyai bargain power dalam menghadapi pasar modern," kata Koordinator Aliansi 14 Asosiasi Pemasok, Yeane Liem.
Di antara pemasok saat ini ada yang merupakan pemasok besar, dan sebagian besar lainnya merupakan pemasok skala mikro/kecil. Ini bisa menjadi pertarungan bebas antara industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar menghadapi pasar modern.
Pemasok besar lebih mudah untuk bernegosiasi dengan swalayan, sementara pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar semakin kecil kesempatan untuk bersaing dengan para pasar modern tersebut, bila pasal revisi ini diberlakukan. Apabila trading term B2B dibebaskan dan klausulnya mencekik, industri nasional akan merugi.
Pilihannya adalah tetap berjualan di modern trade tapi perlahan-lahan usaha akan mati, atau memilih keluar & kehilangan tempat berjualan, di mana modern trade sekarang semakin merajalela menguasai pasar dan menghimpit keberadaan pasar tradisional. Alhasil industri nasional menjadi kerdil karena tidak tahu lagi harus berjualan di mana.
"Menyikapi kemelut mengenai permendag ini, pemerintah harus ikut dalam menyelesaikan kemelut ini. Bukan hanya sebagai pembuat regulasi dan menjadi penengah tetapi pemerintah juga wajib turun tangan membantu industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar agar lebih mempunyai bargain power dalam menghadapi pasar modern," kata Koordinator Aliansi 14 Asosiasi Pemasok, Yeane Liem.
Lihat Juga :