Resi Gudang Diharapkan Buka Akses Modal Buat Petani dan Usaha Kecil
Kamis, 04 November 2021 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
"Para mahasiswa yang saat ini tengah menimba ilmu di perguruan tinggi, tentunya kedepan setelah lulus akan menjadi pelaku ekonomi masyarakat. Untuk itu perlu pemahaman yang baik terkait Resi Gudang, sehingga mampu menjadi ujung tombak dalam memasyarakatkan serta meningkatkan pemanfaatan resi gudang di Indonesia," ujar Agung.
Sementara itu Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Widiastuti yang turut hadir dalam kuliah umum ini mengatakan, Bappebti sangat mengapresiasi apa yang dilakukan KBI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait Sistem Resi Gudang kepada para mahasiswa, yang tentunya ini dalam upaya bersama untuk mendorong keberhasilan Sistem resi Gudang.
Selain sosialisasi sebagai bentuk penyampaian informasi dan edukasi, keberhasilan Resi Gudang dapat dirasakan apabila 5 faktor kunci keberhasilan dapat terpenuhi yaitu, Kordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah; Profesionalitas Pengelola Gudang; adanya Kelengkapan dan dukungan Lembaga, sarana prasarana serta infrastruktur; adanya akses hulu sampai dengan hilir dan Pemilik komoditi yang mandiri.
"Kedepan Bappebti akan terus mengajak para pemangku kepentingan dalam ekosisitem resi gudang, untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat resi gudang," papar Widiastuti.
Sistem Resi Gudang sendiri merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sedangkan Resi Gudang, adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
Sementara itu Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Widiastuti yang turut hadir dalam kuliah umum ini mengatakan, Bappebti sangat mengapresiasi apa yang dilakukan KBI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait Sistem Resi Gudang kepada para mahasiswa, yang tentunya ini dalam upaya bersama untuk mendorong keberhasilan Sistem resi Gudang.
Selain sosialisasi sebagai bentuk penyampaian informasi dan edukasi, keberhasilan Resi Gudang dapat dirasakan apabila 5 faktor kunci keberhasilan dapat terpenuhi yaitu, Kordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah; Profesionalitas Pengelola Gudang; adanya Kelengkapan dan dukungan Lembaga, sarana prasarana serta infrastruktur; adanya akses hulu sampai dengan hilir dan Pemilik komoditi yang mandiri.
"Kedepan Bappebti akan terus mengajak para pemangku kepentingan dalam ekosisitem resi gudang, untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat resi gudang," papar Widiastuti.
Sistem Resi Gudang sendiri merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sedangkan Resi Gudang, adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
Lihat Juga :