Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online

Kamis, 04 November 2021 - 18:53 WIB
loading...
Jadi Syarat Bagi Para...
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat penting bagi para pencari kerja, dan juga bagi pelamar PNS. Kini pembuatannya bisa lebih mudah melalui kanal online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) menjadi salah satu syarat penting bagi para pencari kerja , dan bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini pembuatannya bisa lebih mudah, usai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kanal pengajuan penerbitan SKCK secara online.

Mengutip situs Polri, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online. Namun pembuatan SKCK tidaklah gratis.

Baca Juga: Palsukan SKCK, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Dibekuk Polisi

Setidaknya ada 3 Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Yaitu UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengacu peraturan tersebut, biaya penerbitan SKCK yang berumur 6 bulan itu sebesar Rp30 ribu untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Rp60 ribu untuk WNA (Warga Negara Asing). Untuk membuat SKCK secara online masyarakat dapat mengakses laman https://skck.polri.go.id/.

Masyarakat yang ingin membuat SKCK secara online nantinya akan diarahkan dalam situs tersebut untuk mengisi formulir terlebih dahulu. Lantas bagaimana caranya untuk membuat SKCK secara online? Berikut langkahnya:

1. Masyarakat bisa mengunjungi website https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu Form Pendaftaran

3. Isi seluruh data mulai dari keperluan, data pribadi, hingga lampiran persyaratan

4. Unggah foto sesuai syarat yang ditentukan laman situs tersebut

5. Melakukan pembayaran yang bisa menggunakan melalui perbankan, ataupun secara langsung di loket pembayaran

6. Bawalah kode registrasi yang sudah keluar sebagai bukti untuk mengambil SKCK di kantor kepolisian

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Buat SKCK dan Surat Kehilangan, Begini Kata Pengamat

Sedangkan jika ingin menerbitkan SKCK secara langung di kantor polisi, masyarakat harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan, seperti:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

Untuk pas foto Polri memberikan catatan seperti berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inilah 10 Deretan Job...
Inilah 10 Deretan Job Portal Terpopuler dan Terlengkap di Indonesia
Job Fair di Bekasi Ricuh,...
Job Fair di Bekasi Ricuh, Kemnaker: Kami Memahami Tingginya Antusiasme Mencari Kerja
Hapus Batas Usia Pencari...
Hapus Batas Usia Pencari Kerja Perlu Aturan Tegas, Bukan Surat Edaran
Pemerintah Resmi Hapus...
Pemerintah Resmi Hapus Syarat Batas Usia Pencari Kerja, Ini Ketentuannya
Wamenaker Minta Perusahaan...
Wamenaker Minta Perusahaan Tak Buat Syarat Penampilan Menarik Saat Rekrut Karyawan
Batas Usia Pencari Kerja...
Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
12 Ribu Pendatang Baru...
12 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Persiapkan Diri
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Rekomendasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
6 Syarat bagi Israel...
6 Syarat bagi Israel jika Ingin Melanjutkan Serangan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved