UU Cipta Kerja Bikin Daerah Tak Bisa Memberangus Pengeboran Ilegal

Jum'at, 05 November 2021 - 17:43 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Bikin...
Ledakan sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dua pekan lalu, Senin (11/10/2021). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
JAKARTA - Praktik illegal drilling atau pengeboran ilegal masih menjadi permasalahan bagi industri hulu minyak dan gas (migas) di Tanah Air. Kehadiran sumur-sumur ilegal dapat mengurangi minat para investor dan menurunkan iklim investasi.

Menurut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, kegiatan pengeboran sumur ilegal ini menjadi masalah serius karena dapat mencemari lingkungan, kecelakaan pekerja, dan tidak masuknya pendapatan daerah atas kegiatan tersebut.

Baca juga: Meledak Hebat 2 Pekan Lalu, Sumur Minyak di Musi Banyuasin Masih Membara

"Kegiatan pengeboran sumur ilegal ini masih marak terjadi. Bahkan kejadian terakhir menyebabkan dampak kerusakan yang luar biasa baik korban jiwa maupun lingkungan, tetapi tidak menyurutkan oknum masyarakat untuk menghentikan kegiatan sumur ilegal ini," ujarnya dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).

Anggono menambahkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan hasil dari pengeboran sumur ilegal. Malah masyarakat harus menanggung segala risiko yang mengancam kehidupan mereka.

"Kewenangan SKK Migas adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas yang berdasarkan kontrak kerja sama. Namun kami memang mengalami kesulitan karena kegiatan sumur ilegal ini tidak memenuhi kaidah yang berlaku," ungkapnya.



Sementara itu, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Halilul Khairi mengatakan, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam penertiban illegal drilling karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut dia, pemerintah daerah (pemda) dapat turut serta dalam penertiban illegal drilling melalui tugas pembantuan dari pemerintah pusat. Namun pemda tidak dapat menggunakan perangkat daerah dan peraturan kepala daerah (perkada) sepanjang perizinannya tidak diatur dengan perda dan perkada.

Baca juga: Pengajian Jelang Pernikahannya dengan Teuku Ryan Segera Berlangsung, Ria Ricis: Semoga Allah Menjaga Hati Kita
"Pemerintah pusat harus melakukan sendiri pengawasan dan penertiban terhadap illegal drilling minyak dan gas sebagai konsekuensi sentralisasi kewenangan yang dilakukan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah tidak dapat dibebankan untuk melaksanakan suatu tindakan yang bukan kewenangannya," tuturnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PGTC 2026 Perkenalkan...
PGTC 2026 Perkenalkan Bisnis Hilir Energi kepada Mahasiswa
Mahasiswa UGM Pelajari...
Mahasiswa UGM Pelajari Bisnis Hilir Migas di Pertamina Patra Niaga
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi...
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi Perpipaan Migas ke Mahasiswa
Proyek Tangguh UCC Rampungkan...
Proyek Tangguh UCC Rampungkan Jacket UBA dan Siap Dikirim ke Fakfak
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Selat Hormuz Pasca Ali...
Selat Hormuz Pasca Ali Khamenei dan Implikasinya ke Energi Migas Indonesia
Rekomendasi
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved