Seleksi PPPK Non-Guru 2021 Dilanjut, Ini Jadwal Lengkapnya
Sabtu, 06 November 2021 - 18:18 WIB
loading...
BKN mengumumkan jadwal terbaru untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal terbaru untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021.
Kepala Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.
Baca juga: Tangani Kecurangan Seleksi CPNS, BKN Lakukan Perbaikan Sistem
"Menindaklanjuti hasil konferensi pers tanggal 2 November 2021, dengan ini kami sampaikan jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 yang akan dilangsungkan dalam dua tahap," katanya dalam surat pengumuman, dikutip Sabtu (6/11/2021).
Aris menuturkan, penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 tahap dua akan dilakukan pada 13-14 November mendatang.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS
Kemudian akan berlanjut hingga pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Non Guru pada 1-31 Desember 2021 mendatang. Sementara, usul Nomor Induk untuk tahap satu akan dilakukan pada 19 November-18 Desember 2021. Berikut ini jadwal lengkap lanjutan seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021:
Tahap 1
Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
Masa Sanggah: 3-6 November 2021
Jawab Sanggah: 8-15 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 16- 17 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 18 November-4 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 19 November-18 Desember 2021
Tahap 2
Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 13-14 November 2021
Masa Sanggah: 15-18 November 2021
Jawab Sanggah: 19-26 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 27-29 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 30 November-16 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 1-31 Desember 2021
Baca juga: Peserta Seleksi PPPK Curhat ke Anggota DPRD Sinjai
Aris mengimbau instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan agar mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.
"Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," tutupnya.
Kepala Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.
Baca juga: Tangani Kecurangan Seleksi CPNS, BKN Lakukan Perbaikan Sistem
"Menindaklanjuti hasil konferensi pers tanggal 2 November 2021, dengan ini kami sampaikan jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 yang akan dilangsungkan dalam dua tahap," katanya dalam surat pengumuman, dikutip Sabtu (6/11/2021).
Aris menuturkan, penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 tahap dua akan dilakukan pada 13-14 November mendatang.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS
Kemudian akan berlanjut hingga pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Non Guru pada 1-31 Desember 2021 mendatang. Sementara, usul Nomor Induk untuk tahap satu akan dilakukan pada 19 November-18 Desember 2021. Berikut ini jadwal lengkap lanjutan seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021:
Tahap 1
Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
Masa Sanggah: 3-6 November 2021
Jawab Sanggah: 8-15 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 16- 17 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 18 November-4 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 19 November-18 Desember 2021
Tahap 2
Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 13-14 November 2021
Masa Sanggah: 15-18 November 2021
Jawab Sanggah: 19-26 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 27-29 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 30 November-16 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 1-31 Desember 2021
Baca juga: Peserta Seleksi PPPK Curhat ke Anggota DPRD Sinjai
Aris mengimbau instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan agar mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.
"Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," tutupnya.
(ind)
Lihat Juga :