Fakta Harga Tes PCR di Lapangan: Semakin Cepat, Semakin Mahal

Selasa, 09 November 2021 - 07:58 WIB
loading...
Fakta Harga Tes PCR di Lapangan: Semakin Cepat, Semakin Mahal
Ketentuan harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah tak berlaku untuk paket ekspres. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan batas harga eceran tertinggi (HET) untuk tes PCR sebesar Rp275 di Jawa Bali dan Rp300 ribu di provinsi non-Jawa Bali. Pemerintah juga sudah menyatakan akan memberi sanksi kepada klinik atau laboratorium yang menetapkan harga tes PCR di atas patokan.

Nah ternyata, di lapangan masih ada klinik yang mematok harga di atas ketentuan. Alibinya, harga itu untuk tes yang hasilnya diinginkan cepat keluar.



Berdasarkan pantauan MNC Portal Senin malam (8/11/2021) di salah satu klinik laboratorium test PCR di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, masih ditemukan harga tes PCR yang dibanderol jauh di atas harga patorakn. Bahkan harganya mencapai Rp990 ribu atau mendekati sejuta rupiah.

“Untuk PCR yang cepat atau PCR Ekpres dengan hasil sekitar 6-8 jam kita menyediakan dengan tarif Rp990 ribu,” kata salah satu pengelola PCR kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (9/11/2021).



Meski harga Tes PCR di klinik tersebut dibanderol cukup mahal, pengelola tersebut mengatakan antusias masyarakat untuk melakukan tes dengan hasil cepat masih tinggi.

“Tergantung sih, masih banyak juga ya masyarakat yang berdatangan ke sini. Rata-rata ya mereka yang tes PCR cepat ada buat flight penerbangan, dinas, dan juga perjalanan darurat lain,” tambahnya.

Pengelola menyampaikan untuk tarif harga tes di klinik yang ia kelola sangat bervariatif tergantung cepatnya hasil dari laboratorium.



“Jadi sebenernya macam-macam dan tergantung mereka mau ambilnya yang mana. Yang paling cepet ya tadi, sekitar Rp990 ribu, kalau normal 24 jam hanya 275 Ribu. Kalau 12 jam Rp600 ribu dan antigen di angka 99 ribu,” paparnya.

Meski demikian, penglola mengatakan alasan tingginya harga dari swab atau PCR berdasarkan dari prioritas pengambilan sambil di laboratorium untuk diuji positif atau tidaknya sampel.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3342 seconds (0.1#10.140)