Kuasa Hukum Pemilik Merek GOTO Laporkan CEO Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro
Selasa, 09 November 2021 - 17:52 WIB
loading...
Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau dan Serfasius Serbaya hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak paten, Selasa (9/11/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang dinilai memiliki kesamaan dengan merek GOTO milik pelapor.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021) dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek karena ada kesamaan nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo dari Gojek dan Tokopedia. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Sengketa Merek Berujung Gugatan Rp2 Triliun, Manajemen GoTo Buka Suara
Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu karena diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunakan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021) dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek karena ada kesamaan nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo dari Gojek dan Tokopedia. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Sengketa Merek Berujung Gugatan Rp2 Triliun, Manajemen GoTo Buka Suara
Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu karena diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunakan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
Lihat Juga :