Sengketa Merek Berujung Gugatan Rp2 Triliun, Manajemen GoTo Buka Suara

Senin, 08 November 2021 - 22:49 WIB
loading...
Sengketa Merek Berujung Gugatan Rp2 Triliun, Manajemen GoTo Buka Suara
Manajemen GoTo Group menanggapi ihwal gugatan PT Terbit Financial Technology terkait masalah kemiripan merek GOTO. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Manajemen GoTo Group menanggapi ihwal gugatan PT Terbit Financial Technology terkait masalah kemiripan merek 'GOTO'. Tak tanggung-tanggung, penggugat juga meminta ganti rugi senilai lebih dari Rp2 triliun.

Sebagaimana diketahui, GoTo yang merupakan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia (Tokopedia) digugat lantaran merek 'GoTo' dinilai memiliki persamaan.

Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani menyatakan pihaknya telah mengetahui gugatan tersebut dan menghormati proses yang sedang berjalan. "Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (8/11/2021).



Astrid menyampaikan bahwa merek GoTo telah didaftarkan kepada lembaga terkait dan pihaknya menjamin bakal terus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, perusahaan teknologi hasil merger antara Gojek dan Tokopedia yakni GoTo Group mendapat gugatan terkait masalah merek 'Goto' oleh PT Terbit Financial Technology senilai Rp1,83 triliun.

Adapun gugatan ini dikirimkan perusahaan melalui kuasa hukum atas nama Mochammad Fatoni, S.H., kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (1/11/2021).



Gugatan ditujukan kepada dua pihak yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dan PT Tokopedia. Dalam gugatannya, pihak penggugat mengatakan bahwa merek 'GOTO', 'goto' dan 'goto financial' memiliki persamaan dengan merek milik mereka yang dikatakan telah terdaftar dengan nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)