OJK: Pencabutan Izin Usaha Dilakukan Terhadap OVO Finance, Bukan OVO Payment Gateway
Rabu, 10 November 2021 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
Pernyataan yang sama disampaikan Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO uang elektronik) Harumi Supit. Harumi menjelaskan bahwa OFI (OVO Finance Indonesia) merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan pihaknya.
"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Terungkap, Lebih dari 600 Pasukan AS Kunjungi Taiwan Sejak 2019
Jadi dia menegaskan pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. "Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.
"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Terungkap, Lebih dari 600 Pasukan AS Kunjungi Taiwan Sejak 2019
Jadi dia menegaskan pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. "Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.
(uka)
Lihat Juga :