OJK: Pencabutan Izin Usaha Dilakukan Terhadap OVO Finance, Bukan OVO Payment Gateway
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa perusahaan uang atau pembayaran elektronik OVO atau PT Visionet Internasional memiliki perizinan dari Bank Indonesia. Hal ini penting ditegaskan karena institusi itu berbeda dengan PT OVO Finance Indonesia atau OFI yang izinnya dicabut OJK.
"OVO Finance merupakan perusahaan pembiayaan, bukan payment gateway. Kita harus bisa bedakan nama PT-nya dengan OVO yang payment gateway. Ini penting agar masyarakat tidak keliru," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Dia menjelaskan PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan sistem pembayaran di bawah pengawasan Bank Indonesia.
"Sudah jelas dalam pengumuman OJK bahwa itu PT OVO Finance Indonesia, agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di mata publik," katanya.
Pernyataan yang sama disampaikan Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO uang elektronik) Harumi Supit. Harumi menjelaskan bahwa OFI (OVO Finance Indonesia) merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan pihaknya.
"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia.
Jadi dia menegaskan pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. "Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.
"OVO Finance merupakan perusahaan pembiayaan, bukan payment gateway. Kita harus bisa bedakan nama PT-nya dengan OVO yang payment gateway. Ini penting agar masyarakat tidak keliru," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Dia menjelaskan PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan sistem pembayaran di bawah pengawasan Bank Indonesia.
"Sudah jelas dalam pengumuman OJK bahwa itu PT OVO Finance Indonesia, agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di mata publik," katanya.
Pernyataan yang sama disampaikan Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO uang elektronik) Harumi Supit. Harumi menjelaskan bahwa OFI (OVO Finance Indonesia) merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan pihaknya.
"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia.
Jadi dia menegaskan pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. "Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.
(uka)