Belanja Produk Lokal di Harbolnas, Manfaatkan Voucher Stimulus Bangga Buatan Indonesia
loading...
A
A
A
PSBBI ini merupakan kolaborasi antara Kemenparekraf/ Baparekraf dengan sejumlah kementerian/ lembaga di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Polri, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Adapun Syarat dan Ketentuannya adalah :
1. Pembeli memperoleh voucher potongan harga Rp100.000,- pada transaksi dengan minimum pembelian sebesar Rp200.000,-
2. Pembeli bisa mendapatkan Voucher potongan harga lebih dari 1 Voucher mengikuti syarat dan ketentuan berlaku pada masing-masing platform.
3. Pembeli mendapatkan voucher potongan harga melalui e-commerce yang mendukung program PSBBI: Bee Market, Bhineka, BliBli, Bukalapak, Evermos, Goorita, Grab, Malang Gleerrr, Paxel market, The F Things dan 99% Usahaku.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Adapun Syarat dan Ketentuannya adalah :
1. Pembeli memperoleh voucher potongan harga Rp100.000,- pada transaksi dengan minimum pembelian sebesar Rp200.000,-
2. Pembeli bisa mendapatkan Voucher potongan harga lebih dari 1 Voucher mengikuti syarat dan ketentuan berlaku pada masing-masing platform.
3. Pembeli mendapatkan voucher potongan harga melalui e-commerce yang mendukung program PSBBI: Bee Market, Bhineka, BliBli, Bukalapak, Evermos, Goorita, Grab, Malang Gleerrr, Paxel market, The F Things dan 99% Usahaku.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(akr)