Ekonom: Assessment Stimulus Ojol Harus Obyektif, Jangan Memberatkan
Senin, 13 April 2020 - 17:18 WIB
loading...
Rencana pemberian relaksasi kredit bagi pelaku sektor informal, antara lain mitra pengemudi transportasi daring dan UKM, pada kenyataannya belum berjalan mulus. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemberian relaksasi kredit bagi pelaku sektor informal, antara lain mitra pengemudi transportasi daring dan UKM, pada kenyataannya belum berjalan mulus. Nasabah pun mempertanyakan niat baik perusahaan pembiayaan dalam menerjemahkan perintah Presiden untuk sungguh-sungguh meringankan beban hidup mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu persyaratan yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan adalah diharuskannya nasabah perusahaan pembiayaan untuk membayar sejumlah biaya yang merupakan sebagian angsuran/bunga mereka jika permohonan restrukturisasi kredit disetujui. Dimana persyaratan ini memberatkan di tengah situasi pandemi dan ekonomi yang melemah.
Salah satu perusahaan pembiayaan yang menerapkan persyaratan serupa adalah Adira Finance, yang menetapkan pembayaran sebagian biaya angsuran sebesar Rp250.000 per kontrak untuk pembiayaan motor bekas, Rp350.000 per kontrak untuk pembiayaan motor baru, Rp1.500.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil baru dan Rp1.250.000.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas, jika permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan nasabahnya disetujui.
Persyaratan ini terpampang di situs resmi perusahaan pembiayaan tersebut, sehingga memunculkan anggapan ini berlaku untuk semua debitur, tanpa adanya assessment sebelumnya.
"Keringanan itu diberikan berdasarkan assessment terhadap nasabah untuk kemudian bisa ditentukan bentuk keringanan yang bisa diberikan. Tapi kalau tidak ada (assessment), ini ‘kan tidak obyektif. Hal yang seperti ini perlu dipantau oleh OJK agar bisa dipastikan stimulus dari pemerintah itu dilaksanakan dengan benar dan efektif," terang Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal.
Salah satu persyaratan yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan adalah diharuskannya nasabah perusahaan pembiayaan untuk membayar sejumlah biaya yang merupakan sebagian angsuran/bunga mereka jika permohonan restrukturisasi kredit disetujui. Dimana persyaratan ini memberatkan di tengah situasi pandemi dan ekonomi yang melemah.
Salah satu perusahaan pembiayaan yang menerapkan persyaratan serupa adalah Adira Finance, yang menetapkan pembayaran sebagian biaya angsuran sebesar Rp250.000 per kontrak untuk pembiayaan motor bekas, Rp350.000 per kontrak untuk pembiayaan motor baru, Rp1.500.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil baru dan Rp1.250.000.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas, jika permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan nasabahnya disetujui.
Persyaratan ini terpampang di situs resmi perusahaan pembiayaan tersebut, sehingga memunculkan anggapan ini berlaku untuk semua debitur, tanpa adanya assessment sebelumnya.
"Keringanan itu diberikan berdasarkan assessment terhadap nasabah untuk kemudian bisa ditentukan bentuk keringanan yang bisa diberikan. Tapi kalau tidak ada (assessment), ini ‘kan tidak obyektif. Hal yang seperti ini perlu dipantau oleh OJK agar bisa dipastikan stimulus dari pemerintah itu dilaksanakan dengan benar dan efektif," terang Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal.
Lihat Juga :