Pemerintah Bahas Penetapan Upah 2022, Naik Nggak Ya?

Minggu, 14 November 2021 - 18:00 WIB
loading...
Pemerintah Bahas Penetapan...
Buruh menuntut kenaikan upah tahun 2022 mencapai 7-10 persen dibandingkan tahun 2021. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mulai membahas proses penetapan Upah Minimum 2022. Kebijakan soal penetapan upah tersebut diharapkan dapat memberi perlindungan kepada pekerja atau buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut aturan itu tidak mengamanatkan upah berdasarkan sektor. Namun, bagi upah minimum sektor (UMS) yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan masih berlaku, dapat dilanjutkan. Terkait aturan upah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni upah minimum hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"UMS apabila nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMS selama masih berlaku," kata Putri dikutip melalui pernyataan resmi, Minggu (14/11/2021).

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jakarta Bakal Naik, Tunggu 19 November 2021!

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula upah minimum adalah untuk mengurangi kesenjangan upah sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Keadilan ini dapat dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Selain itu, penetapan upah minimum juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal ini dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Data-data yang disediakan dan masuk dalam perhitungan upah minimum sudah dikumpulkan BPS sebelum PP Nomor 36 Tahun 2021 disahkan. Data ini dapat diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain dalam merencanakan atau mengambil keputusan sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar pengupahan Joko Santosa mengatakan penetapan upah bertujuan untuk meningkatkan indeks daya saing Indonesia dan kepercayaan investor. Kehadirannya dapat memberi kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan. "Yang perlu diantisipasi dalam penetapan upah minimum adalah dampak pandemi Covid-19," kata dia.

Perlambatan ekonomi yang terjadi telah membuat terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi) dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seluruh pihak, menurut dia, lebih baik fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas. Dengan begitu, kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya.

Sebagai informasi, uruh sebelumnya mengusulkan upah tahun depan naik pada rentang 7-10 persen dibandingkan tahun ini. Mereka meminta besaran kenaikan ini dipenuhi lantaran daya beli tengah terpukul dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik hingga 10 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, angka tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Formulasinya disusun berdasarkan survei harga barang di pasar.

"Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item, muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10 persen," kata Iqbal beberapa waktu lalu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved