Pemerintah Bahas Penetapan Upah 2022, Naik Nggak Ya?

Minggu, 14 November 2021 - 18:00 WIB
loading...
Pemerintah Bahas Penetapan...
Buruh menuntut kenaikan upah tahun 2022 mencapai 7-10 persen dibandingkan tahun 2021. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mulai membahas proses penetapan Upah Minimum 2022. Kebijakan soal penetapan upah tersebut diharapkan dapat memberi perlindungan kepada pekerja atau buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut aturan itu tidak mengamanatkan upah berdasarkan sektor. Namun, bagi upah minimum sektor (UMS) yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan masih berlaku, dapat dilanjutkan. Terkait aturan upah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni upah minimum hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"UMS apabila nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMS selama masih berlaku," kata Putri dikutip melalui pernyataan resmi, Minggu (14/11/2021).



Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula upah minimum adalah untuk mengurangi kesenjangan upah sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Keadilan ini dapat dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Selain itu, penetapan upah minimum juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal ini dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Data-data yang disediakan dan masuk dalam perhitungan upah minimum sudah dikumpulkan BPS sebelum PP Nomor 36 Tahun 2021 disahkan. Data ini dapat diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain dalam merencanakan atau mengambil keputusan sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar pengupahan Joko Santosa mengatakan penetapan upah bertujuan untuk meningkatkan indeks daya saing Indonesia dan kepercayaan investor. Kehadirannya dapat memberi kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan. "Yang perlu diantisipasi dalam penetapan upah minimum adalah dampak pandemi Covid-19," kata dia.

Perlambatan ekonomi yang terjadi telah membuat terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi) dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seluruh pihak, menurut dia, lebih baik fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas. Dengan begitu, kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya.

Sebagai informasi, uruh sebelumnya mengusulkan upah tahun depan naik pada rentang 7-10 persen dibandingkan tahun ini. Mereka meminta besaran kenaikan ini dipenuhi lantaran daya beli tengah terpukul dampak pandemi Covid-19.



Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, angka tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Formulasinya disusun berdasarkan survei harga barang di pasar.

"Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item, muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10 persen," kata Iqbal beberapa waktu lalu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)