Upah Minimum Provinsi Jakarta Bakal Naik, Tunggu 19 November 2021!

Rabu, 03 November 2021 - 10:27 WIB
loading...
Upah Minimum Provinsi Jakarta Bakal Naik, Tunggu 19 November 2021!
Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 bakal naik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 bakal naik. Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19. Insya Allah UMP akan naik di Jakarta," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).



Menurutnya, untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022 masih dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat buruh hingga Dewan Pengupahan. "Kalau besarannya tunggu keputusan dewan pengupahan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, dimana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.



Upah Minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)