Pengakuan Pelaku UMKM: PSBBI Tingkatkan Transaksi dan Omzet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ) mengakui bahwa Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia ( PSBBI ) membantu mendongkrak geliat usahanya di masa pandemi. UMKM mencatat terjadi peningkatan transaksi serta omzet yang mereka peroleh.
Salah seorang pelaku UMKM, Esti Kriswandari mengatakan bahwa berkat PSBBI terjadi peningkatan transaksi di toko online miliknya. Melalui broadcast message di beberapa marketplace dia mengajak para pembeli untuk berbelanja di marketplace yang bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Di satu sisi saya melihat (program) ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap konsumen," katanya, Minggu (14/11/2021). Esti menambahkan, saat mengajukan mengikuti program ini, dirinya pun tidak dipusingkan dengan banyak persyaratan. Dia menegaskan, tak perlu melampirkan izin usaha maupun persyaratan berbelit lainnya, voucher senilai Rp50 juta bisa didapat melalui sebaran voucher masing-masing senilai Rp100.000.
"Sejauh ini sudah ada 36 transaksi, artinya sudah Rp3,6 juta karena satu voucher-nya Rp100.000. Bagi saya ini cukup besar, karena omzet saya sudah mencapai Rp7 juta," terangnya. Karena itu, Esti berharap program ini bisa diperpanjang. Dengan begitu, ia yakin perekonomian pelaku UMKM seperti dirinya akan mampu bangkit lebih cepat.
Hal senada diungkapkan pelaku UMKM lainnya, Fauzia Utami. Tami, sapaannya, merupakan pedagang baru di salah satu marketplace yang berkerja sama dengan kemenparekraf dalam program ini. "Selain menjual barang di situ, saya juga pembeli di marketplace itu. Ini menjadi tantangan baru bagi saya. Saat ini target saya bukan soal omzet aja, tapi juga meningkatkan performance," tegasnya.
Seperti diketahui, guna membantu memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi, Kemenparekraf menebar stimulus dengan total Rp50 juta per UMKM. Program ini ditujukan untuk membantu meningkatkan omzet UMKM nasional.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, lewat program ini Kemenparekraf mengajak usaha mikro, kecil dan menengah untuk terus berkembang.
Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM bisa mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
Lihat Juga: Vision+ Dukung Kelas Humas Muda Vol. 2: Good Story, Good Brand, Raih Apresiasi Kemenparekraf
Salah seorang pelaku UMKM, Esti Kriswandari mengatakan bahwa berkat PSBBI terjadi peningkatan transaksi di toko online miliknya. Melalui broadcast message di beberapa marketplace dia mengajak para pembeli untuk berbelanja di marketplace yang bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca Juga
"Di satu sisi saya melihat (program) ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap konsumen," katanya, Minggu (14/11/2021). Esti menambahkan, saat mengajukan mengikuti program ini, dirinya pun tidak dipusingkan dengan banyak persyaratan. Dia menegaskan, tak perlu melampirkan izin usaha maupun persyaratan berbelit lainnya, voucher senilai Rp50 juta bisa didapat melalui sebaran voucher masing-masing senilai Rp100.000.
"Sejauh ini sudah ada 36 transaksi, artinya sudah Rp3,6 juta karena satu voucher-nya Rp100.000. Bagi saya ini cukup besar, karena omzet saya sudah mencapai Rp7 juta," terangnya. Karena itu, Esti berharap program ini bisa diperpanjang. Dengan begitu, ia yakin perekonomian pelaku UMKM seperti dirinya akan mampu bangkit lebih cepat.
Hal senada diungkapkan pelaku UMKM lainnya, Fauzia Utami. Tami, sapaannya, merupakan pedagang baru di salah satu marketplace yang berkerja sama dengan kemenparekraf dalam program ini. "Selain menjual barang di situ, saya juga pembeli di marketplace itu. Ini menjadi tantangan baru bagi saya. Saat ini target saya bukan soal omzet aja, tapi juga meningkatkan performance," tegasnya.
Seperti diketahui, guna membantu memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi, Kemenparekraf menebar stimulus dengan total Rp50 juta per UMKM. Program ini ditujukan untuk membantu meningkatkan omzet UMKM nasional.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, lewat program ini Kemenparekraf mengajak usaha mikro, kecil dan menengah untuk terus berkembang.
Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM bisa mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
Lihat Juga: Vision+ Dukung Kelas Humas Muda Vol. 2: Good Story, Good Brand, Raih Apresiasi Kemenparekraf
(fai)