PeduliLindungi Bisa Digunakan di Traveloka, Begini Cara Pakainya

Senin, 15 November 2021 - 15:00 WIB
loading...
PeduliLindungi Bisa Digunakan di Traveloka, Begini Cara Pakainya
Pengunjung saat melakukan Scan Barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib masuk di Plaza Blok M, Jakarta. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aplikasi PeduiLindungi bisa digunakan lewat Traveloka melalui fitur Safe Entrance. Kolaborasi tersebut merupakan dukungan membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi dukungan seluruh mitra, termasuk Traveloka," ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji dikutip melalui pernyataan resmi, Senin (15/11/2021).



Dia menjelaskan integrasi pedulilindungi tersebut memiliki tiga fungsi utama, yaitu melakukan skrining status vaksinasi dan juga status swab test, melakukan fungsi pelacakan untuk mengetahui dengan cepat jika ada kasus positif, dan mendukung implementasi protokol kesehatan.

SVP Platform Traveloka, Alfonso Hartanto mengatakan bahwa kerja sama antara Traveloka dengan Kementerian Kesehatan untuk pengintegrasian scan QR Code PeduliLindungi di platform Traveloka mendorong upaya penerapan protokol yang ketat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Penerapan protokol kesehatan di tempat umum saat ini merupakan norma baru yang sangat penting, termasuk penggunaan PeduliLindungi yang sudah menjadi syarat wajib di sejumlah tempat maupun perjalanan," ujarnya.

Ia berharap, terhubungnya aplikasi PeduliLindungi dengan Traveloka dapat memungkinkan masyarakat dalam melakukan mobilisasi dengan mudah, aman dan nyaman, sehingga memberikan kontribusi positif dalam mengatasi pandemi melalui pemanfaatan teknologi.



Sebagai informasi, fitur Safe Entrance yang terhubung dengan PeduliLindungi dapat diakses melalui kanal “Akun Saya” (My Account) atau di “Pemindai Kode QR” yang berada di Bar Pencarian Beranda (Homepage Search Bar).

Berikut mekanisme penggunaan fitur Safe Entrance yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)