Tunjuk Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris, Ini Penjelasan Erick Thohir
Senin, 15 November 2021 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Pada Agustus 2021 lalu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PIM, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Pengangkatan Emir Moeis tercantum dalam laman website PT PIM.
Dalam struktur dewan komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai komisaris. Dia ditunjuk pemegang saham sebagai komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021.
Sebelumnya, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, dan jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan penjara.
Baca juga: 23 Tahanan Polres Batanghari di LPK Anak Jambi Kabur
Emir Moeis memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan manager bisnis di PT Tirta Menggala. Menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000. Selanjutnya pada tahun 200-2013 menjabat sebagai anggota DPR RI.
Dalam struktur dewan komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai komisaris. Dia ditunjuk pemegang saham sebagai komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021.
Sebelumnya, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, dan jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan penjara.
Baca juga: 23 Tahanan Polres Batanghari di LPK Anak Jambi Kabur
Emir Moeis memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan manager bisnis di PT Tirta Menggala. Menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000. Selanjutnya pada tahun 200-2013 menjabat sebagai anggota DPR RI.
(uka)
Lihat Juga :