Jelang Akhir Tahun, Realisasi DAK Fisik di Sulsel 57,85 Persen
Senin, 15 November 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Adapun batas waktu pengajuan persyaratan penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2021 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai dengan 15 Desember 2021.
"Pengajuan permintaan pembayaran DAK Fisik sudah menggunakan sistem online melalui aplikasi OMSPAN, sehingga jika terjadi keterlambatan dari batas waktu yang telah ditentukan, maka KPPN tidak bisa melakukan penyaluran. Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan akan menjadi beban APBD," tegas Syaiful.
Baca juga:Meriahkan HUT Makassar, Aryaduta Sediakan Taripang dan Sara'ba
Data Aplikasi MINASATA Kanwil DJPb Sulsel menunjukkan, Pemerintah Daerah dengan DAK Fisik tertinggi adalah Kota Palopo, yaitu 79,05 persen. Disusul Kabupaten Luwu dengan capaian 73,94 persen, lalu Kabupaten Maros sebesar 69,61 persen, serta Kabupaten Takalar sebesar 66,92 persen.
Realisasi DAK Fisik terendah adalah Pemkot Makassar yang masih 21,92 persen. Dilanjut Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bone dan Kabupaten Tana Toraja masih berada pada kisaran 45% hingga 48%.
"Pengajuan permintaan pembayaran DAK Fisik sudah menggunakan sistem online melalui aplikasi OMSPAN, sehingga jika terjadi keterlambatan dari batas waktu yang telah ditentukan, maka KPPN tidak bisa melakukan penyaluran. Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan akan menjadi beban APBD," tegas Syaiful.
Baca juga:Meriahkan HUT Makassar, Aryaduta Sediakan Taripang dan Sara'ba
Data Aplikasi MINASATA Kanwil DJPb Sulsel menunjukkan, Pemerintah Daerah dengan DAK Fisik tertinggi adalah Kota Palopo, yaitu 79,05 persen. Disusul Kabupaten Luwu dengan capaian 73,94 persen, lalu Kabupaten Maros sebesar 69,61 persen, serta Kabupaten Takalar sebesar 66,92 persen.
Realisasi DAK Fisik terendah adalah Pemkot Makassar yang masih 21,92 persen. Dilanjut Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bone dan Kabupaten Tana Toraja masih berada pada kisaran 45% hingga 48%.
(luq)
Lihat Juga :