Buruh Tuntut Upah Naik di 2022, Begini Jawaban Menaker

Selasa, 16 November 2021 - 08:27 WIB
loading...
Buruh Tuntut Upah Naik di 2022, Begini Jawaban Menaker
Manteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menanggapi terkait permintaan kenaikan upah buruh tahun depan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan upah minimum kini sedang hangat dibicarakan. Para serikat pekerja atau buruh pun menuntut adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi terkait keinginan buruh tersebut. Menurut dia kebijakan pengupahan di tahun 2021 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di mana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.

"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," ujar Ida, di Jakarta, Selasa (16/11/2021).



Menurutnya, filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada upah yang di bawah batas bawah.

"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.

Ida menjelaskan formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 Tahun 2021, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi upahnya itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 Tahun 2021 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," jelasnya.



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%. Rinciannya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)