Buruh Tuntut Upah Naik di 2022, Begini Jawaban Menaker
Selasa, 16 November 2021 - 08:27 WIB
loading...
Manteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menanggapi terkait permintaan kenaikan upah buruh tahun depan. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan upah minimum kini sedang hangat dibicarakan. Para serikat pekerja atau buruh pun menuntut adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi terkait keinginan buruh tersebut. Menurut dia kebijakan pengupahan di tahun 2021 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.
"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," ujar Ida, di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724
Menurutnya, filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada upah yang di bawah batas bawah.
"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi terkait keinginan buruh tersebut. Menurut dia kebijakan pengupahan di tahun 2021 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.
"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," ujar Ida, di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724
Menurutnya, filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada upah yang di bawah batas bawah.
"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.
Lihat Juga :