Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724

Senin, 15 November 2021 - 16:46 WIB
loading...
Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724
Upah minimum terendah akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 dan tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) melaporkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi ( UMP ) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian/kenaikan upah minimun tahun depan senilai 1,09%.



Upah minimum terendah tercatat akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelas Indah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).

Dia menjelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Rencananya, UMP paling lambat diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021. Sementara, UMK akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.



"Saya bilang tergantung nanti gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," imbuhnya.

Indah menambahkan, kenaikan UMP sudah sesuai PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini, kata dia, juga sudah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional. "Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi kami dengan Dewan Pengupahan nasional," jelasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)