Buruh Tuntut Upah Naik di 2022, Begini Jawaban Menaker
Selasa, 16 November 2021 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
Ida menjelaskan formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 Tahun 2021, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.
"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi upahnya itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 Tahun 2021 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," jelasnya.
Baca Juga: Buruh Ngotot Upah Tahun 2022 Naik 10 Persen, Pengusaha Minta Ditunda
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%. Rinciannya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelasnya.
"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi upahnya itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 Tahun 2021 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," jelasnya.
Baca Juga: Buruh Ngotot Upah Tahun 2022 Naik 10 Persen, Pengusaha Minta Ditunda
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%. Rinciannya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :