Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Naik 10%, Begini Respons Pengusaha Pribumi

Selasa, 16 November 2021 - 18:55 WIB
loading...
Buruh Tuntut UMP DKI...
Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang melambat, pengusaha pribumi menanggapi langkah Serikat Buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 10%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang melambat, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai langkah Serikat Buruh/Pekerja melakukan unjuk rasa di Balaikota menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 10% dirasa kurang tepat. Meski begitu para pengusaha pribumi menyakini ekonomi Ibu Kota perlahan mulai pulih seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Data dan fakta BPS DKI Jakarta harus kita tanggung dan hadapi dengan penuh kebersamaan dan berharap bahwa ke depan ekonomi Jakarta semakin tumbuh dan membaik sehingga UMP berikutnya dapat naik untuk kesejahteraan pekerja yang lebih baik," ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta dan Anggota LKS Tripartit Nasional, Sarman Simanjorang di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Catat! UMP di 4 Provinsi Ini Tidak Naik Tahun Depan

Dengan semangat kebersamaan untuk selalu disiplin menjalankan prokes dalam aktivitas sehari hari dan mensukseskan vaksinasi,maka perekonomian saat ini sedang merangkak diyakini akan semakin membaik.

Kondisi saat ini adalah tanggung jawab bersama untuk mengawal dan menjaga agar kasus covid 19 ini tidak meledak lagi, sehingga pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2021 dan tahun 2022 tumbuh positif dan kesejahteraan pekerja otomatis juga akan semakin baik.

"Kita berharap agar Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah," tambahnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta merilis pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta kuartal III tahun 2021 sebesar 2,43% di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51%. Selama ini pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu di atas rata-rata pertumbuhan nasional, tapi pada kuartal III-2021 adalah sesuatu yang tidak lazim dimana pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat.

Terakhir kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi Jakarta masih di atas rata rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 10,91% sedangkan untuk nasional sebesar 7,07%, dan ekonomi Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal tersebut.

"Kondisi ini menggambarkan bahwa ekonomi Jakarta sangat terpuruk akibat pandemi covid 19. Sebagai kota jasa, kebijakan PPKM sangat mempengaruhi berbagai aktivitas perekonomian di DKI Jakarta," ujar Sarman Simanjorang.

Pemberlakuan PPKM darurat, kemudian PPKM level 1 sampai dengan 4 yang membatasi berbagai aktivitas sektor usaha di DKI Jakarta membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat. Berbagai sektor usaha seperti perdagangan, pariwisata, transportasi, aneka hiburan dan jasa yang selama ini jadi penggerak ekonomi Jakarta nyaris stagnan.

Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Naik di 2022, Begini Jawaban Menaker

Modal utama perekonomian Jakarta adalah pergerakan manusia, semakin bebas dan banyak manusia bergerak. Maka disana berpeluang terjadi transaksi ekonomi, tapi selama pemberlakukan PPKM praktis semua sangat dibatasi.

"Tapi kebijakan ini memang harus diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran covid-19, dan hasilnya dapat kita rasakan saat ini dimana dengan kesadaran dan dukungan seluruh elemen masyarakat kita mampu mengendalikan covid-19 dan ekonomi kita sudah mulai merangkak," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Rekomendasi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Berita Terkini
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved