Terdampak Corona, Pelaporan SPT Wajib Pajak Baru Capai 9,71 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 9,71 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019 hingga kemarin.
Dirjen Pajak Suryo Utaomo mengatakan jumlah ini lebih rendah dari pelaporan hingga periode sama tahun lalu yang telah mencapai 11,68 juta wajib pajak.
"Jadi betul penundaan SPT orang pribadi memberikan dampak penyampaian SPT 2020 ini karena Covid-19 hampir 2 juta yang tahun lalu menyampaikan tahun ini belum," ujar Suryo di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia merinci sebanyak 15.993 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Kemudian sebanyak 576.556 wajib pajak menggunakan e-form, serta 133.628 wajib pajak yang menggunakan e-SPT. Sedangkan pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya, yaitu 8,64 juta wajib pajak.
"Saat ini laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun sekitar 14,62% dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 10,12 juta wajib pajak. Kami imbau kepada wajib pajak segera disampaikan SPT-nya hingga akhir 2020 ini menggunakan e-filing lebih mudah dan lebih cepat," imbuhnya
Dia menambahkan hanya 339.517 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya secara manual sampai dengan kemarin. Pelaporan SPT Tahunan secara manual turun drastis hingga 53,3% dari 727.048 wajib pajak pada periode yang sama tahun lalu.
"Sudah sebagian besar wajib pajak menggunakan e-filing jadi yang menggunakan manual tinggal 300 ribu (wajib pajak), tahun lalu 700 ribu (wajib pajak), yang gunakan e-SPT juga menurun, ini semi manual. Jadi mostly mereka gunakan e-filing," pungkasnya.
Dirjen Pajak Suryo Utaomo mengatakan jumlah ini lebih rendah dari pelaporan hingga periode sama tahun lalu yang telah mencapai 11,68 juta wajib pajak.
"Jadi betul penundaan SPT orang pribadi memberikan dampak penyampaian SPT 2020 ini karena Covid-19 hampir 2 juta yang tahun lalu menyampaikan tahun ini belum," ujar Suryo di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia merinci sebanyak 15.993 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Kemudian sebanyak 576.556 wajib pajak menggunakan e-form, serta 133.628 wajib pajak yang menggunakan e-SPT. Sedangkan pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya, yaitu 8,64 juta wajib pajak.
"Saat ini laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun sekitar 14,62% dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 10,12 juta wajib pajak. Kami imbau kepada wajib pajak segera disampaikan SPT-nya hingga akhir 2020 ini menggunakan e-filing lebih mudah dan lebih cepat," imbuhnya
Dia menambahkan hanya 339.517 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya secara manual sampai dengan kemarin. Pelaporan SPT Tahunan secara manual turun drastis hingga 53,3% dari 727.048 wajib pajak pada periode yang sama tahun lalu.
"Sudah sebagian besar wajib pajak menggunakan e-filing jadi yang menggunakan manual tinggal 300 ribu (wajib pajak), tahun lalu 700 ribu (wajib pajak), yang gunakan e-SPT juga menurun, ini semi manual. Jadi mostly mereka gunakan e-filing," pungkasnya.
(fai)