Lembaga Pengawas Khusus Pinjol Bakal Dibentuk, OJK Godok Aturan Main
Rabu, 17 November 2021 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
"Keempat, efektivitas pengawasan akan ditingkatkan, saat ini pengawasan perusahaan asosiasi pinjol legal hanya dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), nantinya ke depan bakal ada lembaga pengawasan dari OJK yang disebut sup-tech," jelasnya.
Baca Juga: Bareskrim Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal yang Tewaskan Ibu di Wonogiri
Kelima, perihal kontribusi industri dan ekosistem, OJK akan mendorong kerja sama ekosistem dan melarang kerja sama dengan institusi ilegal, serta mendorong bunga P2P yang wajar.
"Keenam, meningkatkan transparansi ke pengguna jasa. Hal ini mencakup soal risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, hingga pengaduan," tambahnya.
Kendati demikian, hingga saat ini Bambang masih belum dapat memastikan kapan aturan bakal rampung dan menggantikan POJK 77/2016. "Soal kapan kami ingin pastikan setelah moratorium berakhir," pungkasnya.
Baca Juga: Bareskrim Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal yang Tewaskan Ibu di Wonogiri
Kelima, perihal kontribusi industri dan ekosistem, OJK akan mendorong kerja sama ekosistem dan melarang kerja sama dengan institusi ilegal, serta mendorong bunga P2P yang wajar.
"Keenam, meningkatkan transparansi ke pengguna jasa. Hal ini mencakup soal risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, hingga pengaduan," tambahnya.
Kendati demikian, hingga saat ini Bambang masih belum dapat memastikan kapan aturan bakal rampung dan menggantikan POJK 77/2016. "Soal kapan kami ingin pastikan setelah moratorium berakhir," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :