12.062 Ribu Pengusaha Ajukan Keringanan Pajak

Rabu, 22 April 2020 - 17:13 WIB
loading...
12.062 Ribu Pengusaha Ajukan Keringanan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat hingga 21 April 2020 terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 21 April 2020 terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Dari jumlah tersebut sebanyak 9.610 perusahaan disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21 dengan 2.452 sisanya ditolak.

"Insentif pajak pengasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 12.062 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan hanya 9.610. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 3.557 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.905," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Sambung dia mengenai insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 53 permohonan dan disetujui seluruhnya. Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 4.326 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.816.

"Yang ditolak karena KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)-nya belum cocok atau yang bersangkutan belum sampaikan SPT Tahunan tahun 2018. Karena SPT 2018 itu yang jadi basis untuk menentukan KLU," katanya.

Suryo mengungkapkan, permohonan yang ditolak karena ada dua alasan. Pertama, karena tidak memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditentukan. Kedua, belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2018 yang menjadi basis penentuan KLU.

"Jika ada ketidaksesuaian kode KLU, wajib pajak bisa melakukan pembetulan KLU melalui penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baik berstatus normal maupun pembetulan. Penyampaian SPT ini bisa dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)