Resmi, PPKM Level 3 Libur Nataru Berlaku 24 Desember-1 Januari 2022

Kamis, 18 November 2021 - 13:30 WIB
loading...
Resmi, PPKM Level 3 Libur Nataru Berlaku 24 Desember-1 Januari 2022
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyatakan PPKM level 3 selama libur Nataru akan berlaku mulai 24 Desember-1 Januari 2022. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Kebijakan tersebut berlalu mulai 24 Desember-1 Januari 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Jadi Natal dan Tahun Baru ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor. Tetap kita waspada dan seperti yang disampaikan oleh Menko PMK akan memberlakukan PPKM level 3 tanggal 24 Desember-1 Januari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat video virtual, Kamis (18/11/2021).



Airlangga menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona pada saat libur Nataru. Pihaknya juga meminta Natal dan Tahun Baru wajib dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dibarengi dengan capaian vaksinasi yang tinggi guna mencapai herd imunity di seluruh Indonesia.

"Tahun lalu, menjelang Natal dan Tahun Baru tidak ada yang tervaksinasi. Sedangkan pada saat delta varian naik, itu suntiknya pertama 25 persen. Nah sekarang Menkes merencanakan 60 persen sudah ditangan suntikan pertama, suntikan kedua sudah melampaui 40 persen," katanya.



Dia menambahkan kasus aktif Indonesia hanya 1 kasus per 100.000 penduduk. Namun di ranah global, negara-negara maju tengah mengalami lonjakan kasus.

"Sekarang di Jerman, Inggris, AS, di atas 30.000 kasus. Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)