Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini Penjelasannya

Senin, 30 Desember 2024 - 08:25 WIB
loading...
Kenaikan PPN 12% Nyaris...
Pemerintah siapkan insentif dukung sektor industri dan UMKM untuk tingkatkan daya saing dan daya beli masyarakat. (Foto: dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong.

Berbarengan dengan itu, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Paket stimulus tersebut diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, harga barang akan naik, sehingga daya beli masyarakat dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja dan merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa kenaikan besaran angka PPN secara umum untuk bahan baku tidak memiliki pengaruh signifikan.

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa Pemerintah telah melakukan antisipasi dengan memastikan bahan pokok utama yang menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, dan hasil perikanan, tetap bebas PPN. Hal ini mencegah kenaikan biaya produksi bagi industri yang bergantung pada bahan baku tersebut.

Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng, yang menjadi bahan baku penting dalam industri makanan dan minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.

“Dengan demikian, harga bahan baku ini tetap stabil di pasar. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang menjadi pemasok bahan baku atau bahan pembantu lokal untuk tetap kompetitif,” tuturnya.

Apalagi, kata Pardede, mayoritas bahan baku yang digunakan dalam produksi di Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada bahan baku impor lebih mungkin berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang bergantung pada bahan impor. Lebih lanjut, banyak bahan baku dan alat produksi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik dan peralatan tertentu tidak dikenakan PPN, sehingga mengurangi dampak pada biaya produksi.

Pemerintah Berikan Paket Stimulus kepada Dunia Industri dan UMKM

Selain menjaga agar bahan baku tetap stabil, pemerintah juga telah melakukan antisipasi lainnya berupa paket stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.

Insentif tersebut berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di 2024. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Berita Terkini
Emisi Global Meningkat,...
Emisi Global Meningkat, Pembiayaan Iklim Justru Seret
Dukung Sekolah Nyaman,...
Dukung Sekolah Nyaman, Pegadaian Praya Edukasi Siswa Siapkan Masa Depan Lewat Emas
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved